MAJALENGKA,GarisData.com – Proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan dana hibah KONI Kabupaten Majalengka untuk anggaran tahun 2024-2025 kini menuai sorotan. Hal ini lantaran adanya dugaan dualisme penanganan atau sidik ganda yang dilakukan secara bersamaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yakni Inspektorat Kabupaten Majalengka dan Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kejaksaan Negeri Majalengka.
Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum klien, Agus Malik, S.H. dan Toni Sultoni, S.H. dari ATA Law Firm yang beralamat di Cigasong, Majalengka, diketahui bahwa pada awal tahun 2026, Inspektorat Kabupaten Majalengka telah melakukan pemeriksaan administratif hingga pengecekan lokasi pelaksanaan program KONI. Laporan Hasil Pengawasan (LHP) pun telah diterima oleh Ketua KONI Kabupaten Majalengka, Baktianugrah, pada tanggal 07 April 2026 melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Majalengka.
“Untuk hasil temuan BPK sebelumnya, proses pengembalian dana juga telah diselesaikan dan dibayarkan oleh KONI Kabupaten Majalengka,” ujar Agus Malik, S.H. saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).
Ia menambahkan, dengan diterimanya LHP tersebut, mengacu pada Peraturan Bupati Majalengka Nomor 23 Tahun 2021 Pasal 12 ayat (3), pihak yang diaudit (auditan) diberikan waktu paling lama 60 hari kerja sejak LHP diterima untuk melakukan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan. Apabila dalam batas waktu tersebut tidak dilakukan tindakan, barulah Inspektorat dapat berkoordinasi dengan APH setelah mendapat izin dari Bupati.
Namun, sebelum masa tenggang tersebut berakhir, Kejaksaan Negeri Majalengka justru telah memulai proses hukum. Pada tanggal 03 Maret 2026, Baktianugrah telah menerima surat pemberitahuan penyidikan, dan pada tanggal 08 April 2026, ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dengan didampingi oleh tim hukumnya.
Pihak hukum menegaskan bahwa tindakan Kejaksaan tersebut dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Putusan Mahkamah Konstitusi, serta Nota Kesepahaman antara APIP dan APH, ditegaskan bahwa penanganan dugaan korupsi oleh APIP harus didahulukan sebelum beralih ke proses hukum di APH, kecuali dalam situasi tertangkap tangan (OTT).
Prinsip utamanya adalah jika APIP sedang melakukan pemeriksaan dan menemukan indikasi pidana, maka APIP akan berkoordinasi untuk melimpahkan kasus. Sebaliknya, jika APH menerima laporan, maka APH wajib meminta APIP melakukan audit investigatif terlebih dahulu.
Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa APIP berfungsi melakukan pemeriksaan awal dan audit internal. Temuan yang bersifat administratif diselesaikan melalui mekanisme ganti rugi, sedangkan yang mengandung unsur pidana baru diteruskan ke APH setelah perhitungan kerugian negara ditetapkan.
Dengan demikian, proses penyidikan yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Majalengka dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum karena masih berlangsungnya proses pemeriksaan administratif oleh Inspektorat terhadap objek yang sama. Pihak hukum juga meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang mengingat pihak KONI harus segera menindaklanjuti temuan LHP tersebut, namun permohonan tersebut ditolak dan pemeriksaan tetap dilanjutkan pada tanggal 15-16 April 2026.***


