LUBUK PAKAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang resmi mengesahkan 20 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Dari puluhan regulasi tersebut, rencana pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan dan Kecamatan Sunggal menjadi prioritas utama.
Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Deli Serdang, Rabu (22/4/2026). Selain pemekaran dua kecamatan padat penduduk tersebut, agenda ini juga mencakup rencana pembentukan kecamatan baru, yakni Kecamatan Sunggal Selatan.
Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menyatakan bahwa pemekaran wilayah sudah menjadi kebutuhan mendesak. Hal ini didasari oleh tingginya dinamika pembangunan dan ledakan jumlah penduduk yang menuntut peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Pemekaran ini diharapkan dapat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat respons pemerintah, serta meningkatkan efektivitas tata kelola di tingkat kecamatan,” ujar Lom Lom dalam keterangannya usai rapat.
Secara teknis, 20 Ranperda yang disahkan terdiri dari:
- 12 Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
- 5 Ranperda inisiatif DPRD Deli Serdang.
- 3 Ranperda bersifat kumulatif terbuka.
Pemerintah optimistis bahwa dengan pembagian wilayah yang lebih spesifik, perencanaan pembangunan akan jauh lebih akurat. Selain itu, alokasi anggaran diharapkan bisa lebih fokus untuk menyentuh sektor-sektor krusial seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur di wilayah hasil pemekaran.
Langkah strategis ini juga dinilai akan membuka ruang partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam mengawal pembangunan daerah menuju Deli Serdang yang lebih maju dan berkelanjutan. (SN)


