BerandaBeritaDaerahDugaan TPPU Tambang Ilegal Hutabargot, Nasaruddin Loebis Minta PPATK Turun Tangan
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

Dugaan TPPU Tambang Ilegal Hutabargot, Nasaruddin Loebis Minta PPATK Turun Tangan

MANDAILING NATAL – Tokoh pemuda Mandailing Natal, Nasaruddin Loebis, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas Ali Imran alias Kobol terkait dugaan kepemilikan lahan tambang emas ilegal di kawasan KM 2, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Baca juga: Fasilitas Pasar Baru Dinilai Syarat Masalah, Aktivis Soroti Kinerja Kadis Perindag: Becek, Kumuh, hingga Dugaan Listrik Ilegal

Mantan Ketua IPK Madina ini menegaskan, penanganan kasus tambang ilegal tidak boleh berhenti pada penindakan di lapangan. Ia mendorong aparat menelusuri aliran dana dan sumber kekayaan pihak-pihak yang diduga meraup keuntungan dari aktivitas tanpa izin tersebut.

“Kami meminta Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, serta PPATK melakukan pemeriksaan profesional dan transparan terhadap Ali Imran terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari tambang ilegal di KM 2 Hutabargot,” ujar Nasaruddin dalam keterangannya.

Nasaruddin menilai, penelusuran aset sangat penting untuk melihat apakah hasil tambang ilegal telah dialihkan ke dalam bentuk transaksi keuangan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia juga menekankan bahwa pemberantasan tambang ilegal harus menyasar aktor intelektual, bukan sekadar pekerja di lapangan. Menurutnya, pemodal dan pengendali adalah pihak yang paling menikmati hasil kerusakan lingkungan tersebut.

“Kita berharap aparat bekerja objektif berdasarkan alat bukti. Jika ditemukan unsur pidana, termasuk dugaan TPPU, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas pria yang juga pernah menjabat Bendahara HIPMI Madina tersebut.

Langkah ini, tambah Nasaruddin, krusial untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan kepastian hukum di Kabupaten Mandailing Natal guna melindungi masyarakat dari dampak kerusakan alam yang lebih luas.***

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Dukung Kami Di Google

Klik Disini

spot_img
spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img

Most Popular