Garisdata.com | Mandailing Natal – Satuan Mahasiswa Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (SATMA AMPI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Muara Botung dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kegiatan ilegal tersebut disinyalir beroperasi di Desa Simpang Tolang Julu, Kecamatan Kotanopan.
Bendahara SATMA AMPI Madina, Muhammad Saleh Nasution, meminta Polres Madina dan Polda Sumatera Utara tidak menutup mata terhadap aktivitas yang meresahkan masyarakat tersebut. Ia juga mendesak Kejaksaan Negeri Madina segera memanggil oknum kades terkait untuk dimintai klarifikasi.
“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya pihak-pihak yang berperan dalam aktivitas PETI di Simpang Tolang Julu. Kami meminta APH dan kejaksaan menelusuri seluruh jaringan, mulai dari pemodal, koordinator lapangan, penyedia alat berat, hingga penampung hasil tambang,” ujar Saleh, Sabtu (1/8/2026).
Saleh menegaskan, penegakan hukum harus berjalan profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Menurutnya, semua pihak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, sehingga tidak boleh ada kesan tebang pilih atau kebal hukum jika terbukti bersalah.
Dampak dari aktivitas PETI ini dinilai tidak hanya merugikan negara dari sektor penerimaan, tetapi juga memicu kerusakan lingkungan dan gangguan sosial yang luas.
Secara regulasi, penambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, jika terdapat penyalahgunaan jabatan oleh perangkat desa, hal tersebut melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mewajibkan kepala desa menjalankan pemerintahan secara bersih.
SATMA AMPI Madina pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi praktik ilegal ini dan mempercayakan seluruh proses hukum kepada aparat berdasarkan alat bukti yang sah.(Mp)




