Garisdata.com | MANDAILING NATAL – Satuan Mahasiswa Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (SATMA AMPI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Aek Nabara dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Desakan tersebut ditujukan kepada Kapolres Madina, Kapolda Sumatera Utara, dan Kejaksaan Negeri Madina.
Bendahara SATMA AMPI Madina, Muhammad Saleh Nasution, menyatakan bahwa proses hukum terhadap aktivitas tambang ilegal harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Menurutnya, penindakan tidak boleh berhenti hanya pada pekerja lapangan.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik PETI. Jika benar terdapat keterlibatan oknum aparatur pemerintahan desa dalam aktivitas tambang ilegal, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai muncul anggapan bahwa ada pihak-pihak yang kebal hukum,” ujar Saleh dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).
Saleh mengingatkan, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan tersebut memuat sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sah.
Ia menambahkan, jika dalam penyelidikan ditemukan indikasi penyalahgunaan jabatan atau pembiaran, aparat penegak hukum harus menerapkan ketentuan pidana sesuai dengan alat bukti yang diperoleh.
Untuk itu, SATMA AMPI Madina meminta Kapolres Madina segera melakukan penyelidikan terbuka. Mereka juga berharap Kapolda Sumatera Utara memberikan supervisi, serta Kejaksaan Negeri Madina mengawal proses penegakan hukum hingga ke pengadilan.
“Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Siapa pun yang terbukti terlibat dalam aktivitas PETI harus dimintai pertanggungjawaban. Penegakan hukum harus menjadi bukti nyata bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum,” kata Saleh.(Mp)




