Mandailing Natal | Garisdata.com – Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan perbuatan cabul terhadap seorang anak di Desa Huta Raja, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, masih terus berjalan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara tersebut dilaporkan ke Polres Mandailing Natal pada 29 Agustus 2026 oleh seorang perempuan berinisial RW (34), warga Desa Huta Raja. Laporan itu berkaitan dengan dugaan perbuatan cabul yang dialami anak pelapor berinisial AMS.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Mandailing Natal melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan.
Langkah tersebut antara lain pemeriksaan terhadap pelapor, korban, saksi-saksi serta pihak-pihak terkait guna mengungkap fakta dan kronologi perkara.
Dalam proses penanganannya, penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berdasarkan hasil pendalaman terhadap keterangan dan kronologi yang diperoleh, diketahui bahwa peristiwa yang menjadi objek perkara diduga terjadi pada 21 Agustus 2026.
Hasil pendalaman tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan mekanisme penanganan perkara. Berdasarkan kronologi serta status pihak yang dilaporkan berinisial MT, diketahui bahwa pada saat peristiwa terjadi, yang bersangkutan masih berstatus sebagai anak.
Dengan demikian, proses penanganan perkara mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Penyidik Satreskrim Polres Mandailing Natal terus melengkapi pemberkasan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Berkas perkara juga telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian lebih lanjut hingga nantinya dinyatakan lengkap sesuai ketentuan hukum.
Sementara terkait status pihak terlapor, MT saat ini tidak dilakukan penahanan berdasarkan permohonan dari pihak terkait. Namun, yang bersangkutan tetap berada dalam pengawasan penyidik dan diwajibkan melaksanakan wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu kepada Satreskrim Polres Mandailing Natal.
Polres Mandailing Natal menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, hak-hak korban, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Madina juga menyatakan komitmennya untuk memberikan kepastian hukum serta memastikan setiap tahapan penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, proporsional dan akuntabel.
Di sisi lain, kepolisian tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang berhadapan dengan hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Polres Mandailing Natal berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan pendampingan sesuai kewenangan hukum kepada korban, sekaligus memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Polres Mandailing Natal.
(TIM)




