BerandaBeritaKajari Madina Tetapkan Mantan Plt Kadis PMD Jadi Tersangka Korupsi Smart Village,...
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

Kajari Madina Tetapkan Mantan Plt Kadis PMD Jadi Tersangka Korupsi Smart Village, Kerugian Negara Capai Rp1,7 Miliar

Mandailing Natal | Garisdata.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Tersangka yang ditetapkan adalah AML, yang saat pelaksanaan program menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2023.
Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Mohammad Nursaitias, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Herianto, S.H., M.H., beserta Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), di Kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Rabu (29/7/2026).
Kajari menjelaskan, penetapan AML sebagai tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Pidsus mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, pada 6 Maret 2026, Kejari Mandailing Natal telah menetapkan MA, selaku Direktur Utama PT ISN, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik menemukan dugaan keterlibatan AML yang saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Mandailing Natal.
Berdasarkan hasil penyidikan, AML diduga mengumpulkan para camat dan menginstruksikan para kepala desa agar memasukkan program Smart Village ke dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Tahun Anggaran 2023.
Selain itu, berdasarkan pemeriksaan para saksi, alat bukti surat, serta keterangan ahli, penyidik menemukan fakta bahwa program Smart Village tidak disertai pemeliharaan (maintenance), sehingga aplikasi yang dibangun tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana tujuan awal pelaksanaannya.
Program Smart Village sendiri merupakan kegiatan yang dibiayai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak Rp24.975.000 untuk setiap desa di Kabupaten Mandailing Natal. Program tersebut bertujuan meningkatkan kemampuan desa dalam pemanfaatan teknologi digital untuk pelayanan pemerintahan desa.
Namun, hasil pendalaman penyidikan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama antara pihak pelaksana dengan Plt Kepala Dinas PMD saat itu. Akibatnya, aplikasi Smart Village tidak dapat digunakan secara optimal di seluruh desa.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,7 miliar.
Atas perbuatannya, AML langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 29 Juli 2026 hingga 17 Agustus 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan.
Tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Dalam keterangannya, Kajari Mandailing Natal menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Perkara ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi secara bertahap, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang diperoleh selama proses penyidikan. Penetapan tersangka AML merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah sebelumnya Tim Penyidik menetapkan MA sebagai tersangka. Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap secara menyeluruh peran setiap pihak yang terlibat, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” tegas Mohammad Nursaitias.
Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pengelolaan keuangan negara, termasuk Dana Desa, secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan penegakan hukum yang berintegritas serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
(TIM)

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Dukung Kami Di Google

Klik Disini

spot_img
spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img

Most Popular