BerandaBeritaDiminta Kepada Kejari Dan Inspektorat Kota Bandar Lampung Audit Menyeluruh Pengunaan BOP...
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

Diminta Kepada Kejari Dan Inspektorat Kota Bandar Lampung Audit Menyeluruh Pengunaan BOP Dan PIP Di PKBM AL-KHAIRIYAH

Bandar Lampung – Tidak ada henti-hentinya, Indikasi Korupsi dibidang pendidikan Kesetaraan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) Di kota Bandar Lampung semakin tahun semakin menjadi-jadi, Diduga karena kurangnya integritas pengawasan dari dinas terkait sehingga diduga oknum -oknum kepala PKBM semakin lancar-lancar saja menjalankan aksi partik Mark-up dan Fiktif bahkan pengelapan.

Kali ini tercium aroma korupsi BOP dan PIP, yang datang dari pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) AL-KHAIRIYAH yang berada di JL. YOS SUDARSO NO.1 , Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Provinsi ampung

Besarnya dana BOP yang diterima oleh oknum kepala PKBM AL-KHAIRIYAH pertahun cukup besar namun diduga pengunaan nya tidak ada yang Signifikan, sarana dan prasarana yang setiap tahun di anggarkan itu pun ter abaikan

“Contoh Besarnya dana bantuan BOP PKBM AL-KHAIRIYAH pada tahun 2025 terdiri dari

Siswa paket A: 7 Siswa Dengan dana bantuan BOP Rp. 9.100.000
Siswa paket B: 34 Siswa,Dengan dana bantuan BOP Rp. 51.000.000
Siswa paket C: 67 Siswa, Dengan dana bantuan BOP Rp. 120.600.000
“Diduga kuat oknum kepala PKBM AL-KHAIRIYAH, telah melakukan penyelewengan dana bantuan operasional penyelenggara (
BOP ) dengan dugaan modus operandi yang dilakukan seperti

1. SPJ Fiktif:
Membuat dan menyusun dengan Rapih mungkin, Agar Laporan realisasi terlihat seakan-akan semua anggaran sudah tersalurkan sesuai dengan juknis,

2. Pembayaran guru honor Fiktif:
Membuat data tenaga pendidik palsu agar anggaran honor dapat dicairkan.

3. Pemotongan Honor:
Memotong paksa gaji asli para honorer yang benar-benar mengajar.

4. Pembelajaran Fiktif:
Melaporkan adanya kegiatan belajar mengajar yang pada kenyataannya tidak pernah dilaksanakan.

5. Pemalsuan Nota dan Laporan: Menggunakan nota atau kwitansi palsu sebagai bukti pertanggungjawaban penggunaan dana.

6. Rekayasa Daftar Hadir: Melaporkan kegiatan beserta daftar hadir yang direkayasa, atau mencatatkan pengajar yang tidak pernah datang mengajar.

7. Manipulasi Data Siswa (Mark-up): Menggelembungkan jumlah peserta didik dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) agar mendapatkan alokasi dana yang jauh lebih besar dari ketentuan yang seharusnya.

Yang paling mengejutkan masyarakat dan Publik Diduga Oknum Kepala PKBM AL-KHAIRIYAH telah melakukan penyalah gunaan wewenang Terindikasi melakukan pengelapan dana Bantuan Indonesia Pintar dari tahun 2018 hingga 2026,

“Hal tersebut berawal dari salah satu masyarakat yang pernah melakukan proses pembelajaran dipusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM ) AL-KHAIRIYAH mengatakan kalau dirinya mendapatkan bantuan PIP.

“Saya dulu pernah sekolah paket di panjang, di PKBM AL-KHAIRIYAH, setelah saya tau kalau PKBM itu dapat bantuan PIP, saya mencoba melakukan pengecekan melalui Nisn saya, tapi seingat saya selama saya ikut sekolah paket, kepala sekolah tidak pernah membicarakan tentang bantuan PIP, kalau ada yang dapat bantuan mustahil yang lain tidak mengetahuinya,” tuturnya

Dari keterangan tersebut awak media dan tim mencoba mengunjungi PKBM AL-KHAIRIYAH, berharap bisa bertemu dengan kepala PKBM, namun ternyata sangat sukar untuk di temui, hingga berita ini di terbitkan oknum kepala PKBM tidak bisa di konfirmasi, upaya konfirmasi melalui WhatsApp juga tidak dijawab.

Awak media sudah berupaya untuk melakukan konfirmasi, Namun kepala PKBM AL-KHAIRIYAH sangat sukar untuk ditemui, Dikonfirmasi melalui WhatsApp juga tak terjawab, Hingga sampai berita ini diterbitkan oknum kepala PKBM tidak dapat dikonfirmasi.

Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. dugaan penyalah gunaan wewenang Terindikasi melakukan tidak pidana korupsi merupakan informasi dari narasumber dan masih berupa dugaan. Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat 2 dan 3, media ini terbuka 24 jam untuk hak jawab dan hak koreksi dari pihak terkait, Hak jawab dan koreksi akan diterbitkan kembali sebagai perimbangan pemberitaan

Hal tersebut sangat perlu ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum, Karna itu memang sudah menjadi kewajiban APH untuk mendalami atas dugaan pengelapan dana Bantuan Indonesia Pintar di PKBM AL-KHAIRIYAH, pasalnya yang mendapatkan bantuan PIP di PKBM tersebut tidak hanya satu melainkan sudah ratusan, Untuk rincian jumlah siswa sebagai berikut

Penyaluran PIP Kesetaraan tingkat SMA
2018 : 39 Siswa Dengan dana bantuan PIP Rp 39.000-000
2019 : 50 Siswa Dengan dana bantuan PIP Rp 34. 500-000
2023 : 5 Siswa Dengan dana bantuan PIP Rp 5.000 000
2024 : 7 Siswa , Dengan dana bantuan PIP Rp 9.900-000
2025: 12 Siswa Dengan dana bantuan PIP Rp 14.400.000
2026: 6 Siswa Dengan dana bantuan PIP 9.000.000

Penyaluran PIP Kesetaraan tingkat SMP
2018: 47 Siswa dengan dana bantuan PIP Rp 33.750.000
2019: 11 Siswa dengan dana bantuan PIP Rp 8.250.000
2021: 8 Siswa dengan dana bantuan PIP Rp 3.750.000
2023: 93 Siswa dengan dana bantuan PIP Rp 2-250.000
2024: 3 Siswa dengan dana bantuan PIP Rp 2.250.000
2025: 3 Siswa dengan dana bantuan PIP Rp 1.275.000
2026 : 2 Siswa dengan dana bantuan PIP Rp.1.125-000

Penyaluran PIP Kesetaraan tingkat SD
Tahun 2018: 6 siswa dengan dana bantuan PIP Rp 2.700.000
Tahun 2019: 9 siswa dengan dana bantuan PIP Rp 2.025.000

Sementara Masyarakat setempat menilai, keterbukaan informasi keuangan sangat penting untuk menjamin anggaran pendidikan benar-benar dikelola sesuai aturan dan bermanfaat bagi peningkatan kualitas pembelajaran. Masyarakat berharap Kejari dan Inspektorat segera turun ke lapangan, memeriksa seluruh dokumen administrasi keuangan, serta memverifikasi kesesuaian realisasi dengan ketentuan perundang-undangan.

“Masyarakat setempat ingin kepastian bahwa uang rakyat yang dialokasikan untuk pendidikan tidak disalahgunakan. Audit harus dilakukan secara objektif dan tuntas, sehingga jika ditemukan penyimpangan dapat segera ditindaklanjuti,

Masyarakat menanti respons cepat dan langkah nyata dari Kejari dan Inspektorat kota Bandar Lampung Provinsi Lampung demi menjaga akuntabilitas anggaran pendidikan di Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung tidak disalah gunakan

Time

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Dukung Kami Di Google

Klik Disini

spot_img
spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img

Most Popular