Mandailing Natal | Garisdata.com – Generasi Muda (GM) GRIB JAYA Kabupaten Mandailing Natal menyambut positif langkah Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Menurut GM GRIB JAYA, penetapan tersangka kedua menunjukkan bahwa proses penegakan hukum masih terus berjalan dan patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara.
Namun demikian, organisasi tersebut menilai bahwa penetapan tersangka kedua tidak boleh menjadi akhir dari proses penyidikan. Sebaliknya, perkembangan itu harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran maupun diduga menikmati aliran dana, apabila hal tersebut didukung oleh alat bukti yang sah.
Ketua DPC GM GRIB JAYA Mandailing Natal, Sutan Paruhuman Nasution, menegaskan bahwa masyarakat saat ini tidak hanya menantikan bertambahnya jumlah tersangka, tetapi juga mengharapkan keberanian aparat penegak hukum mengungkap perkara tersebut hingga ke akar persoalan.
“Kami meyakini Kejaksaan Negeri Mandailing Natal memiliki kewenangan dan kapasitas untuk membawa perkara ini menuju titik terang. Karena itu, kami mendorong agar penyidikan terus dikembangkan secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya dugaan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu, termasuk kepada salah seorang anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Daerah Pemilihan II berinisial MR maupun kepada mantan Bupati Mandailing Natal, maka seluruh dugaan tersebut patut ditelusuri secara tuntas sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Sutan.
Ia menegaskan, pernyataan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang menyeluruh, bukan sebagai bentuk penghakiman terhadap pihak mana pun. Menurutnya, seluruh proses hukum harus tetap berlandaskan asas praduga tak bersalah serta mengedepankan profesionalitas penyidik dan pembuktian yang sah di hadapan hukum.
GM GRIB JAYA juga berpandangan bahwa perkara korupsi tidak seharusnya berhenti pada pihak yang berada di garis depan pelaksanaan kegiatan. Kepercayaan publik, kata mereka, akan tumbuh apabila aparat penegak hukum mampu mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari proses pengambilan kebijakan, pelaksanaan proyek, hingga pihak-pihak yang apabila terbukti turut memperoleh keuntungan dari perbuatan melawan hukum tersebut.
Kasus Smart Village dinilai menjadi perhatian luas masyarakat Mandailing Natal karena berkaitan dengan penggunaan anggaran negara yang semestinya memberikan manfaat nyata bagi pembangunan desa. Oleh sebab itu, proses penanganannya diharapkan berlangsung secara menyeluruh, transparan, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
GM GRIB JAYA Mandailing Natal menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum sebagai bentuk komitmen moral dalam mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Organisasi tersebut juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum serta memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum agar dapat bekerja secara independen.
Menutup pernyataannya, Sutan menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan dari keberanian aparat mengungkap seluruh fakta hukum secara utuh.
“Kepercayaan publik tidak lahir dari banyaknya tersangka, melainkan dari keberanian hukum mengungkap seluruh kebenaran. Sebab keadilan yang berhenti di tengah jalan hanya akan menyisakan tanda tanya, bukan kepastian.
(TIM)




