Tulang Bawang Barat – Diminta kepada Kejari dan Inspektorat kabupaten Tulangbawang Barat agar bisa melakukan penyelidikan mendalam terkait penyaluran dana bantuan program Indonesia Pintar di pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM ) KENCANA , Yang berada di WAY SIDO, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung
Diduga kuat oknum kepala pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) Kencana, Telah melakukan penyalah gunaan jawaban dan wewenang terindikasi melakukan tindak pengelapan Program Indonesia Pintar 2018 hingga 2024,
Hal tersebut berawal dari salah masyarakat yang pernah melakukan kegiatan belajar di PKBM Kencana pada tahun 2018 hingga lulus kepala PKBM tidak pernah memberitahukan kalau ada siswa yang mendapatkan bantuan PIP,
“Selama saya mengikuti kegiatan belajar paket di PKBM Kencana dari tahun 2018 hingga lulus saya tidak pernah mendengar kepala PKBM bilang kalau ada siswa yang mendapatkan bantuan PIP, Kalau ada yang dapat pasti yang lain akan tau, jangan-jangan memang dapat gak di kasih apa ya, bisa jadi kalau mereka yang cairkan , orang kita gak pernah masuk juga,” ujarnya
Dari keterangan tersebut sangat mencurigakan dan meragukan atas penyaluran PIP tersebut, Awak media mencoba melakukan kunjungan ke PKBM KENCANA berharap bisa mendapatkan keterangan dari pihak PKBM terkait PIP tersebut,
Namun sangat disayangkan sampai awak media di PKBM tersebut, seperti kuburan kosong tempat penghuni, upaya awak media untuk konfirmasi melalui WhatsApp juga tidak di bls, Hingga berita ini diterbitkan oknum kepala PKBM tidak dapat di konfirmasi,
Diduga kuat bantuan program Indonesia Pintar (PIP) di k mm PKBM Kencana tidak tersalurkan sebagai mestinya, kuat dugaan masuk kantong Pribadi,
Besarnya bantuan PIP di pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) Kesetaraan tingkat SMA pada Tahun 2018 : 33 Siswa Dengan dana bantuan PIP 33.000.000
Tahun 2019: 40 Siswa Dengan dana bantuan PIP 34.000.0000
Tahun 2024: 1 Siswa Dengan dana bantuan PIP 1.800.000
Penyaluran PIP Kesetaraan tingkat SMP Tahun 2018: 41 Siswa Dengan dana bantuan PIP 25.125.000
Tahun 2019: 42 Siswa Dengan dana bantuan PIP 31.500.000
Tahun 2021 : 4 Siswa Dengan dana bantuan PIP 2.625.000
Penyaluran PIP Kesetaraan tingkat SD Tahun 2018: 3 Siswa Dengan dana bantuan PIP 1.350.000
Tahun 2019: 3 Siswa Dengan dana bantuan PIP 6.750.000.
Diduga kuat oknum kepala PKBM Kencana telah melakukan berbagai partik Modus operandi seperti :
1. Pemotongan Dana: Oknum sekolah atau pihak tertentu memotong dana dengan alasan “biaya administrasi,” “uang lelah,” atau “infak” padahal dana PIP harus diterima secara utuh oleh siswa.
2. Penahanan Buku Tabungan dan ATM: Buku rekening dan kartu ATM siswa dikuasai dan ditahan oleh pihak sekolah, sehingga siswa/orang tua tidak bisa mengecek atau mencairkan dana sendiri.
3. Penggunaan untuk Keperluan Sekolah: Dana dicairkan dan digunakan secara sepihak oleh pihak sekolah untuk membayar SPP siswa, membeli seragam massal, hingga renovasi fasilitas sekolah tanpa izin wali murid atau iuran lainnya
4. Manipulasi Data (Pemalsuan Identitas): Data siswa digunakan untuk pengajuan PIP fiktif atau penyalahgunaan data peserta didik tanpa sepengetahuan siswa yang bersangkutan.
2. Pencairan Kolektif Ilegal: Pencairan dana dilakukan secara massal atau kolektif oleh oknum tanpa adanya pelaporan transparan atau penyerahan hak kepada siswa,
Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. dugaan penyalah gunaan wewenang Terindikasi melakukan tidak pidana korupsi merupakan informasi dari narasumber dan masih berupa dugaan. Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat 2 dan 3, media ini terbuka 24 jam untuk hak jawab dan hak koreksi dari pihak terkait, Hak jawab dan koreksi akan diterbitkan kembali sebagai perimbangan pemberitaan
Sementara Masyarakat setempat menilai, keterbukaan informasi keuangan sangat penting untuk menjamin anggaran pendidikan benar-benar dikelola sesuai aturan dan bermanfaat bagi peningkatan kualitas pembelajaran. Masyarakat berharap Kejari dan Inspektorat segera turun ke lapangan, memeriksa seluruh dokumen administrasi keuangan, serta memverifikasi kesesuaian realisasi dengan ketentuan perundang-undangan.
“Masyarakat setempat ingin kepastian bahwa uang rakyat yang dialokasikan untuk pendidikan tidak disalahgunakan. Audit harus dilakukan secara objektif dan tuntas, sehingga jika ditemukan penyimpangan dapat segera ditindaklanjuti,
Masyarakat menanti respons cepat dan langkah nyata dari Kejari dan Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat demi menjaga akuntabilitas anggaran pendidikan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat PKBM Kencana Tidak disalah gunakan.
Red




