MEDAN — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menembak dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang kerap beraksi di kawasan Medan Marelan dan Belawan. Salah satu pelaku, JS alias Bokir (30), merupakan residivis sekaligus otak kejahatan.
Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, menjelaskan bahwa tindakan tegas terukur dilakukan karena para pelaku mencoba melawan petugas saat pengembangan kasus.
“Pelaku melawan dan membahayakan keselamatan petugas, sehingga diambil tindakan tegas untuk melumpuhkan,” ujar Ricko didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi di Mapolda Sumut, Rabu (22/4).
Aksi brutal pelaku terjadi pada Rabu (15/4) di Jalan Ileng Uki, Medan Marelan. Korban bernama Juliana (43) dipepet saat dalam perjalanan pulang usai mengantar anaknya sekolah.
Dalam aksinya, pelaku JS menyayat lengan kanan korban menggunakan pisau cutter sebelum merampas tas milik korban. Aksi yang dilakukan di siang bolong ini sempat viral di media sosial.
Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua tersangka di lokasi berbeda:
- IH (29): Ditangkap lebih dulu di wilayah Tanjung Morawa, Deli Serdang.
- JS (30): Ditangkap di Kabupaten Aceh Tamiang setelah sempat melarikan diri ke Aceh.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan tindak pidana serupa.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi dan sisa barang milik korban. Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi (DPO).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.(SN)


