BerandaBeritaDiduga Oknum Kepala SMPN 11 TULANG BAWANG BARAT Korupsikan Dana Bos Selewengkan...
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

Diduga Oknum Kepala SMPN 11 TULANG BAWANG BARAT Korupsikan Dana Bos Selewengkan Dana PIP

Tulang Bawang Barat – Diminta kepada Dinas Pendidikan, dan Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat agar bisa melakukan Audit menyeluruh terkait pengunaan anggaran baik dana bos atau dana PIP di SMPN 11 TULANG BAWANG BARAT Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung

Diduga kuat oknum kepala sekolah SMPN 11 Tulang Bawang Barat telah melakukan penyalah gunaan wewenang Terindikasi melakukan penyimpangan dan Penyelewengan dalam penyaluran bantuan program Indonesia Pintar dari tahun 2020/2025,

“Ratusan juta dana bantuan PIP pertahun yang di cairkan, ratusan siswa yang berstatus menerima bantuan, Namun fakta dilapangan banyak siswa yang mengeluhkan tidak pernah mendapatkan bantuan, padahal Contoh :

Pada tahun 2025 jumlah siswa SMPN 11 TULANG BAWANG BARAT yang mendapatkan bantuan PIP sebanyak 89 siswa, dengan dana bantuan sebesar Rp 54.750.000

Diduga kuat Oknum kepala sekolah SMPN 11 Tulang Bawang Barat, telah melakukan penyalah gunaan wewenang terindikasi melakukan berbagai modus operandi seperti

1. Pemotongan Dana: Oknum sekolah atau pihak tertentu memotong dana dengan alasan “biaya administrasi,” “uang lelah,” atau “infak” padahal dana PIP harus diterima secara utuh oleh siswa.

2. Penahanan Buku Tabungan dan ATM:  Buku rekening dan kartu ATM siswa dikuasai dan ditahan oleh pihak sekolah, sehingga siswa/orang tua tidak bisa mengecek atau mencairkan dana sendiri.

3. Penggunaan untuk Keperluan Sekolah: Dana dicairkan dan digunakan secara sepihak oleh pihak sekolah untuk membayar SPP siswa, membeli seragam massal, hingga renovasi fasilitas sekolah tanpa izin wali murid.

4. Manipulasi Data (Pemalsuan Identitas):  Data siswa digunakan untuk pengajuan PIP fiktif atau penyalahgunaan data peserta didik tanpa sepengetahuan siswa yang bersangkutan.

2. Pencairan Kolektif Ilegal: Pencairan dana dilakukan secara massal atau kolektif oleh oknum tanpa adanya pelaporan transparan atau penyerahan hak kepada siswa

Pengawasan pelaksanaan PIP tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat dan orang tua siswa untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh yang berhak dan dimanfaatkan sesuai tujuan.

“Program Indonesia Pintar merupakan upaya pemerintah dalam mendukung pendidikan yang inklusif dan berkeadilan, sehingga setiap bentuk penyimpangan perlu dicegah dan ditindak sesuai ketentuan, Namun diduga pihak sekolah tidak transparan untuk menginformasi kan jumlah siswa penerima PIP baik melalui Website sekolah atau media masa, atau di papan informasi sekolah,

Dengan ketidak Keterbukaan informasi tersebut menguatkan dugaan penyimpangan dan Penyelewengan dana program Indonesia Pintar di SMPN 11 TULANG BAWANG BARAT, Semakin kuat dugaan dana tersebut banyak masuk kantong pribadi oknum kepala sekolah.

Diminta kepada BPK perwakilan provinsi Lampung dan Kejari serta Inspektorat kabupaten Tulangbawang Barat agar bisa melakukan Audit menyeluruh terkait penyaluran dana bantuan Program Indonesia Pintar di SMPN 11 Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung

Tak hanya PIP saja, Pengunaan dana BOSP juga diminta dilakukan penyelidikan mendalam audit menyeluruh pengunaan dana bos yang diduga banyak yang dipergunakan di luar ketentuan, untuk rincian pengunaan dana bos akan di tayangkan di dalam pemberitaan berikutnya,

Sampai berita ini diterbitkan oknum kepala sekolah SMPN 11 Tulang Bawang Barat sangat sukar untuk ditemui, dikonfirmasi melalui WhatsApp juga tak terjawab kan, Hingga berita ini ditayangkan oknum kepala sekolah tidak dapat di konfirmasi 

“Berita ini akan di terbitkan secara bergulir sampai APH menuntaskan kasus ini sampai tuntas, Serta media ini selalu membuka ruang bagi oknum kepala sekolah SMPN 11 Tulang Bawang Barat untuk memberikan hak jawab dan hak koreksi, sesuai dengan undang-undang pres. Red

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Dukung Kami Di Google

Klik Disini

spot_img
spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img

Most Popular