BerandaBeritaDaerahPMII Riau Desak Polda Usut Dugaan Penyaluran BBM Ilegal PT Patra Industri...
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

PMII Riau Desak Polda Usut Dugaan Penyaluran BBM Ilegal PT Patra Industri Mandiri

PEKANBARU – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Provinsi Riau mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di wilayah Riau. Dugaan praktik penyelewengan tersebut menyeret nama salah satu perusahaan industri, PT Patra Industri Mandiri.

Ketua Kaderisasi PKC PMII Riau, Hotib Sempurna, menyatakan bahwa laporan masyarakat mengenai aktivitas distribusi BBM yang diduga melanggar hukum ini harus segera direspons oleh pihak berwajib.

“Kami mendesak Ditreskrimsus Polda Riau untuk segera mengusut tuntas dugaan praktik penyaluran BBM ilegal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hotib dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/7/2026).

Hotib menegaskan, sektor minyak dan gas bumi (migas) merupakan aset strategis yang diatur ketat dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM wajib mengantongi izin resmi.

Jika dugaan ini terbukti di persidangan, PKC PMII Riau menilai tindakan tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran administratif. Aktivitas ilegal itu merupakan tindak pidana serius yang merugikan negara, merusak tata niaga migas, menciptakan persaingan usaha tidak sehat, hingga mengancam keselamatan masyarakat.

“Aparat penegak hukum wajib bertindak tanpa kompromi. Penegakan hukum harus profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak mana pun,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hotib mengingatkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) sesuai Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan oknum aparat, pembiaran, atau penyalahgunaan wewenang, maka semua pihak yang terlibat harus ditindak tanpa tebang pilih.
Di akhir pernyataannya, PKC PMII Riau mengeluarkan empat poin sikap resmi:

  1. Mendesak Ditreskrimsus Polda Riau mengusut tuntas dugaan penyaluran BBM ilegal oleh PT Patra Industri Mandiri.
  2. Meminta proses penyelidikan berjalan transparan dan objektif.
  3. Mendesak Kapolda Riau menindak tegas seluruh pihak yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu.
  4. Mengajak masyarakat Riau untuk mengawal ketat proses hukum ini demi menjaga tata kelola energi yang bersih.

“Supremasi hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan ekonomi maupun kekuasaan. Penegakan hukum yang tegas harus dilakukan demi menjaga kewibawaan negara dan melindungi masyarakat,” pungkas Hotib.

Hingga berita ini diturunkan, jurnalis masih berupaya menghubungi pihak manajemen PT Patra Industri Mandiri dan Ditreskrimsus Polda Riau untuk mendapatkan konfirmasi serta klarifikasi lebih lanjut terkait dokumen perizinan dan laporan tersebut.***

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Dukung Kami Di Google

Klik Disini

spot_img
spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img

Most Popular