Pasuruan Jatim – Belum hilang baik dari Pandangan atau Pendengaran Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur yang dihebohkan terkait Kepala PKBM ditetapkan sebagai tersangka, kini muncul kembali aroma korupsi dari salah satu PKBM yang masih dalam Kabupaten Pasuruan. Kini aroma korupsi tersebut diduga datang dari salah satu pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) PUTRA BANGSA yang berada di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur,
Dugaan tersebut mengarahkan indikasi penyelewengan dana BOP 2021 sampai 2025, Ratusan juta dana BOP disetiap tahun diterima oleh oknum kepala PKBM Putra Bangsa, Namun diduga dana tersebut banyak yang salah peruntukannya, sehingga tidak nampak yang Signifikan.
“Contoh : Besarnya dana BOP PKBM Putra Bangsa pada tahun 2025 Jumlah siswa penerima bantuan BOP
Paket A: 10 Siswa, Dengan dana bantuan Rp. 13.300.000.
Paket B: 72 siswa, dengan dana bantuan Rp. 110.880.000
Pakat C: 173 Siswa, Dengan dana bantuan Rp. 320.050.0000.
Dengan totol dana paket A, B, C, Tahun 2025 yang diterima oleh oknum kepala PKBM sebesar Rp 444.230.000 ( Empat ratus, empat puluh empat juta, dua ratus tiga puluh ribu rupiah) Belom termasuk tahun-tahun sebelum dan berikutnya.
Diduga oknum kepala PKBM Putra Bangsa telah melakukan berbagai modus operandi dalam mengelola dana BOP Seperti
1. SPJ Fiktif: Membuat dan menyusun dengan Rapih mungkin, Agar Laporan realisasi terlihat seakan-akan semua anggaran sudah tersalurkan sesuai dengan juknis,
2. Pembayaran guru honor Fiktif: Membuat data tenaga pendidik palsu agar anggaran honor dapat dicairkan.
3. Pemotongan Honor: Memotong paksa gaji asli para honorer yang benar-benar mengajar.
4. Pembelajaran Fiktif: Melaporkan adanya kegiatan belajar mengajar yang pada kenyataannya tidak pernah dilaksanakan.
5. Pemalsuan Nota dan Laporan: Menggunakan nota atau kwitansi palsu sebagai bukti pertanggungjawaban penggunaan dana.
6. Rekayasa Daftar Hadir: Melaporkan kegiatan beserta daftar hadir yang direkayasa, atau mencatatkan pengajar yang tidak pernah datang mengajar.
7. Manipulasi Data Siswa (Mark-up): Menggelembungkan jumlah peserta didik dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) agar mendapatkan alokasi dana yang jauh lebih besar dari ketentuan yang seharusnya.
Tak hanya bantuan operasional penyelenggara (BOP) Diduga kuat dana bantuan program Indonesia Pintar (PIP) Banyak yang di Selewengkan oknum kepala PKBM Putra Bangsa untuk di pergunakan kepentingan pribadi, Besarnya dana PIP dari tahun 2019 sampai 2025 sebagai berikut.
Penyalur PIP Kesetaraan tingkat SMA Tahun 2024: 46 siswa , Dana : 82.800.000
Tahun 2023: 7 siswa , Dana : 5. 500.000
Tahun 2019: 7 siswa , Dana : 3.500.000
Penyaluran PIP Kesetaraan tingkat SMP
Tahun 2025 : 1 siswa , Dana 375.000
Tahun 2024: 18 Siswa , Dana : 13.500.000
Tahun 2023: 11 siswa , Dana : 4. 125. 000
Tahun 2021: 1 siswa , Dana 375.000
Tahun 2018 : 2 Siswa , Dana :1500.000
Diduga kuat oknum kepala PKBM Putra Bangsa Telah melakukan Berbagai partik penyelewengan PIP Seperti
1. Pemotongan Dana: Oknum sekolah atau pihak tertentu memotong dana dengan alasan “biaya administrasi,” “uang lelah,” atau “infak” padahal dana PIP harus diterima secara utuh oleh siswa.
2. Penahanan Buku Tabungan dan ATM: Buku rekening dan kartu ATM siswa dikuasai dan ditahan oleh pihak sekolah, sehingga siswa/orang tua tidak bisa mengecek atau mencairkan dana sendiri.
3. Penggunaan untuk Keperluan Sekolah: Dana dicairkan dan digunakan secara sepihak oleh pihak sekolah untuk membayar SPP siswa, membeli seragam massal, hingga renovasi fasilitas sekolah tanpa izin wali murid.
4. Manipulasi Data (Pemalsuan Identitas): Data siswa digunakan untuk pengajuan PIP fiktif atau penyalahgunaan data peserta didik tanpa sepengetahuan siswa yang bersangkutan.
5. Pencairan Kolektif Ilegal: Pencairan dana dilakukan secara massal atau kolektif oleh oknum tanpa adanya pelaporan transparan atau penyerahan hak kepada siswa
Kepala PKBM Putra Bangsa dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan sebagai berikut,
” Ngapunten sebelumnya. Terkait PIP PKBM dana tidak pernah kami cairkan di bank manapun. Data masuk iya. Tapi tidak pernah kami proses. Karena siswa tdk pernah bisa hadir, sdh kerja. Bisa dicek di bank penerima, “Jadi 1 Rp. Tidak pernah cair. Ungkapnya.
Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. dugaan penyalah gunaan wewenang Terindikasi melakukan tidak pidana korupsi merupakan informasi dari narasumber dan masih berupa dugaan. Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat 2 dan 3, media ini terbuka 24 jam untuk hak jawab dan hak koreksi dari pihak terkait.
Sementara Masyarakat setempat menilai, keterbukaan informasi keuangan sangat penting untuk menjamin anggaran pendidikan benar-benar dikelola sesuai aturan dan bermanfaat bagi peningkatan kualitas pembelajaran. Masyarakat berharap Kejari dan Inspektorat segera turun ke lapangan, memeriksa seluruh dokumen administrasi keuangan, serta memverifikasi kesesuaian realisasi dengan ketentuan perundang-undangan.
“Masyarakat setempat ingin kepastian bahwa uang rakyat yang dialokasikan untuk pendidikan tidak disalahgunakan. Audit harus dilakukan secara objektif dan tuntas, sehingga jika ditemukan penyimpangan dapat segera ditindaklanjuti,
Masyarakat menanti respons cepat dan langkah nyata dari Kejari serta Inspektorat Kabupaten Pasuruan demi menjaga akuntabilitas anggaran pendidikan di pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) Putra Bangsa tidak disalah gunakan, Berita ini akan diterbitkan secara bergulir sampai APH menuntaskan kasus ini sampai tuntas BERSAMBUNG
(Red)




