MANDAILING NATAL – Satuan Mahasiswa Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (Satma AMPI) Mandailing Natal (Madina) mendesak Polres Madina dan Pertamina bertindak tegas terhadap SPBU Tano Ponggol, Saba Purba, Kecamatan Lembah Sorik Merapi. Desakan ini mencuat setelah viralnya video pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar menggunakan truk bertangki modifikasi di SPBU tersebut.
Video yang diunggah oleh akun Facebook amar_cindur29 pada Minggu (27/9/2026) memperlihatkan sebuah truk yang diduga memiliki tangki siluman dengan leluasa mengisi solar subsidi tanpa ada pencegahan dari petugas SPBU. Rekaman tersebut memicu kritik tajam dari warganet.
Sebelumnya, SPBU ini juga tersandung kasus hukum terkait kebakaran mobil Isuzu Carry yang diduga mengangkut BBM ilegal pada 8 Juni 2026. Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan satu orang tersangka, namun pihak pengelola SPBU dinilai belum tersentuh hukum.
Bendahara Satma AMPI Madina, Muhammad Saleh Nasution, mempertanyakan penegakan hukum yang terkesan tebang pilih dalam kasus ini.
“Kami mempertanyakan mengapa hanya pengangkut yang diproses, sedangkan pihak yang mengizinkan pengisian di tempatnya dibiarkan. Ini patut diduga ada pembiaran. Kapolres Mandailing Natal harus segera memeriksa dan menetapkan pengelola SPBU sebagai tersangka jika terbukti bersalah,” ujar Saleh.
Selain proses pidana, Satma AMPI mendesak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut untuk segera menyegel dan melakukan audit total terhadap SPBU tersebut.
Aturan dan Sanksi Hukum yang Dilanggar
Praktik penyalahgunaan BBM subsidi ini diduga melanggar sejumlah regulasi:
- UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja): Pasal 55 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.
- Perpres Nomor 191 Tahun 2014: Mengatur bahwa solar subsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu, nelayan, dan UMKM, bukan untuk kendaraan bertangki modifikasi.
- Pasal 55 dan 56 KUHP: Pengelola SPBU yang sengaja membiarkan atau memfasilitasi penyelewengan dapat dijerat sebagai pihak yang turut serta melakukan tindak pidana.
Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015: Melarang SPBU melayani kendaraan dengan tangki modifikasi atau jerigen tanpa surat rekomendasi resmi.
Berikut Tiga Tuntutan Satma AMPI Madina
Periksa Pengelola:
- Mendesak Kapolres Mandailing Natal memeriksa rekaman CCTV SPBU, memeriksa operator serta pengelola, dan menetapkan tersangka baru dari pihak manajemen.
- Segel SPBU: Meminta Pertamina Patra Niaga menghentikan pasokan dan menyegel SPBU Tano Ponggol selama proses hukum berjalan.
- Sidak Menyeluruh: Mendorong aparat dan Pertamina melakukan inspeksi mendadak ke seluruh SPBU di Mandailing Natal untuk memastikan solar subsidi tepat sasaran.




