Pasuruan Jatim – Diduga kuat oknum kepala pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) ULUL ALBAB Curah Keris, telah melakukan penyalah gunaan jawaban dan wewenang terindikasi melakukan Penyelewengan dana bantuan program Indonesia tahun 2021-2026 serta Korupsikan dana bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) Ratusan juta Negara diduga telah dirugikan
Kini kabupaten Pasuruan menjadi sorotan masyarakat dan Publik semakin tajam, Dugaan korupsi Di pusat kegiatan belajar masyarakat semakin hari semakin bermunculan, berbagai modus operandi yang dilakukan untuk mencari keuntungan, Kejadian yang telah ditetapkan APH tersangka hal tersebut tidak menyurutkan niat oknum kepala PKBM ULUL ALBAB untuk melakukan pengelapan dan penyelewengan dana bantuan,
Seperti besaran dana bantuan PIP yang diterima oleh oknum kepala PKBM ULUL ALBAB, Penerima Pip kesetaraan Tingkat SMA, Tahun 2021: 5 siswa dengan dana bantuan 3.000.000
2023: 14 siswa dengan dana bantuan 11.500.000.
2024: 45 siswa, dengan dana bantuan 77.400.000
2025: 3 siswa dengan dana bantuan 2.700.000
Tingkat SMPÂ 2021: 13 siswa dengan dana bantuan 8.625.000
2022: 1 siswa dengan dana bantuan 750.000
2023: 11 siswa dengan dana bantuan 4.125.000
2024: 33 siswa dengan dana bantuan 18.250.000
2025: 4 siswa dengan dana bantuan 1.500.000
Hasil investigasi media dan tim dilapangan, Menurut keterangan salah satu siswa yang pernah melakukan belajar di PKBM ULUL ALBAB Mengatakan,
“Saya baru lulus tahun kemarin ambil paket di PKBM ULUL ALBAB, Tapi kita jarang masuk sekolah, dan selama saya belajar di PKBM tersebut, Saya tidak pernah mendengar kalau ada siswa yang dapat bantuan PIP, Tapi apa iya Sekolah PKBM itu ada bantuan PIP,” tuturnya dan meminta agar namanya tidak di publikasikan.
Dari keterangan tersebut awak media dan tim melakukan kunjungan ke PKBM ULUL ALBAB, yang berada di Curah Keris, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, Namun sampainya awak media dan tim PKBM tersebut tutup,
Tidak hanya dugaan pengelapan dana Bantuan Indonesia Pintar saja yang telah dilakukan oleh oknum kepala PKBM ULUL ALBAB, Diduga kuat Dana bantuan BOP ratusan juta telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi,
“Ratusan Juta pertahun BOP yang diterima, Namun tidak nampak pengunaan nya yang Signifikan Contoh: Besarnya anggaran BOP yang. Diterima oknum kepala PKBM ULUL ALBAB, pada tahun 2025 Paket B: Sebanyak 65 Siswa , Dengan dana bantuan Rp 100.000.0000. Pakat C : Sebanyak 130 Siswa, Dengan dana bantuan Rp. 240.500.000, Total dana BOP yang diterima oknum kepala PKBM ULUL ALBAB, pada tahun 2025 Sebesar Rp 340.600.000. ( Tiga ratus empat puluh juta enam ratus ribu rupiah) Belum tahun sebelum dan berikutnya.
Menanggapi dan menyikapi hal tersebut, Ketua DPP Komisi Pembela Hukum Dan Hak Asazi Manusia (KP-KUM-HAM) Provinsi Lampung, dan Lembaga Bantuan Hukum Bintang Sembilan Akan segera melaporkan oknum kepala PKBM ULUL ALBAB, Kepada Kejari Pasuruan, Atas dugaan melakukan Pengelapan Dana Bantuan Indonesia, dan Penyelewengan dalam pengelolaan BOP.
Ketua DPP KP-KUM-HAM Provinsi Lampung Riswan Mura serta LBH Bintang Sembilan Ardiansyah juga berharap kepada pihak aparat penegak hukum, agar bisa melakukan penyelidikan mendalam terkait penyaluran dana PIP dan pengunaan BOP di PKBM ULUL ALBAB, Audit menyeluruh secara objektif transparan akuntabel, Agar masyarakat dan Publik tau, jika Marwah Pendidikan Kabupaten Pasuruan benar-benar Bersih dari KKN.
Sampai berita ini diterbitkan oknum kepala PKBM tidak dapat di konfirmasi, media ini selalu membuka ruang bagi oknum kepala PKBM ULUL ALBAB, untuk memberikan hak jawab dan hak koreksi, sesuai dengan undang-undang pres.
Berita ini akan diterbitkan secara bergulir sampai APH menuntaskan kasus ini sampai tuntas
Red




