BerandaBeritaDiduga Kepala PKBM Merdeka Kubu Raya Korupsikan BOP Gelapkan BOS Kinerja 
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

Diduga Kepala PKBM Merdeka Kubu Raya Korupsikan BOP Gelapkan BOS Kinerja 

Kalimantan Barat – Sebuah fakta mengejutkan menjadi sorotan publik di Kabupaten Kubu Raya Kembali terjadi dugaan penyalahgunaan anggaran dana operasional pendidikan, Dipusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) MERDEKA Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat

Diduga kuat oknum kepala yayasan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) Merdeka ,diduga kuat telah melakukan berbagai praktik mark-up dan penggelembungan jumlah siswa. Tak hanya itu, ia juga terindikasi membuat data pembayaran guru honorer yang fiktif, serta melaporkan berbagai kegiatan program yang sebenarnya tidak pernah terlaksana.

Berdasarkan pantauan tim jurnalis di lapangan dan keterangan masyarakat sekitar, PKBM Merdeka , dinilai tidak beroperasi sebagaimana mestinya. Warga mengaku tidak pernah meliat adanya kegiatan belajar masyarakat sebagai mana mestinya

“Akibat kondisi tersebut, masyarakat menduga PKBM Merdeka hanya dijadikan wadah atau ‘ladang korupsi’ oleh oknum kepala yayasan. Bahkan warga sangat berharap dan meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, dan Kejari , Inspektorat Kabupaten Kubu Raya untuk melakukan audit menyeluruh, Di PKBM Merdeka

Diduga kuat, oknum kepala PKBM Merdeka telah melakukan penyalah gunaan wewenang Terindikasi melakukan penyimpangan dana BOP dari tahun 2023/2025. Untuk rincian dana yang diterima pertahun sangat fantastis namun pengunaan tidak ada yang Signifikan Contoh : BOP tahun 2025

Paket A. 4 Siswa dengan dana bantuan sebesar Rp.5.520.000

Paket B: terdapat 23 siswa dengan dana bantuan sebesar Rp.36.570.000

Paket B: terdapat 51 siswa, dengan dana bantuan sebesar Rp.97.410.000 Total dana yang diterima sebesar Rp, 139.500.000 Belum tahun sebelumnya dan berikutnya

Tak hanya itu, Diduga kuat oknum. Kepala PKBM Merdeka telah mengelapkan dana bantuan Bos Afirmasi kinerja tahun 2026 sebesar 45.000.000. kuat dugaan dana tersebut masuk kantong pribadi

Pasalnya, Semenjak dana tersebut diterima, belum ada satu pun kegiatan yang dilaksanakan menggunakan anggaran BOS Afirmasi Kinerja. Selama ini seluruh kegiatan dilaporkan bersumber dari dana BOP, itu juga pun diduga banyak di antaranya bersifat fiktif.

Dari hasil investigasi tim jurnalis di lapangan, terungkap modus operandi yang diduga dilakukan oleh Kepala PKBM Merdeka dalam menyimpangkan penggunaan dana, antara lain:

1. Siswa Fiktif: Mencantumkan nama-nama siswa yang sebenarnya tidak ada atau tidak pernah mengikuti pembelajaran untuk mengklaim dana bantuan.

2. Tutor/Pengajar Fiktif: Membuat data tenaga pendidik palsu agar anggaran honor dapat dicairkan.

3. Pemotongan Honor: Memotong paksa gaji asli para tutor yang benar-benar mengajar.

4. Pembelajaran Fiktif: Melaporkan adanya kegiatan belajar mengajar yang pada kenyataannya tidak pernah dilaksanakan.

5. Pemalsuan Nota dan Laporan: Menggunakan nota atau kwitansi palsu sebagai bukti pertanggungjawaban penggunaan dana.

6. Rekayasa Daftar Hadir: Melaporkan kegiatan beserta daftar hadir yang direkayasa, atau mencatatkan pengajar yang tidak pernah datang mengajar.

7. Manipulasi Data Siswa (Mark-up): Menggelembungkan jumlah peserta didik dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) agar mendapatkan alokasi dana yang jauh lebih besar dari ketentuan yang seharusnya

Diminta tegas kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya untuk segera meningkatkan pengawasan terkait pengunaan dana BOP di PKBM Merdeka agar kedepan pengunaan dana BOP bisa benar-benar dipergunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan bukan untuk kepentingan pribadi

Hal tersebut dinilai hal tersebut telah melanggar hukum, khususnya sesuai Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menyalahgunakan jabatan, dapat dipidana seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menunjukkan keseriusan untuk mengungkap kasus korupsi yang merugikan negara ini, Dalam waktu dekat akan segera dilaporkan kepada pihak Kejari agar nanti bisa dilakukan penyelidikan mendalam,”

Oknum kepala PKBM Merdeka saat di konfirmasi salah satu tim media meminta agar memberhentikan investigasi serta jangan sampai di orbitkan pemberitaan , Dengan melakukan upaya penyuapan  Dengan mentransfer sejumlah uang 1 Juta ,dengan alasan titipan kepada salah satu tim media.

Berita ini akan dikembangkan dan dimuat secara berkelanjutan sampai aparat penegak hukum menuntaskan kasus ini hingga tuntas. (Red )

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Dukung Kami Di Google

Klik Disini

spot_img
spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img

Most Popular