Lampung Utara – Diminta Kepada Aparat Penegak Hukum Kabupaten Lampung Utara, Agar dapat melakukan penyelidikan mendalam terkait penyaluran bantuan program Indonesia Pintar (PIP) Dipusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM ) PUTRA BUNGSU yang berada Jl. Garuda Dusun Garuda Makmur, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung
Penyelidikan mendalam APH sangat diperlukan, atas dugaan oknum kepala PKBM Putra Bungsu telah melakukan penyalah gunaan wewenang, Terindikasi melakukan penyelewengan bahkan kuat dugaan telah melakukan pengelapan dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2019/2026
Diduga kuat oknum kepala PKBM Putra Bungsu telah melakukan pengelapan dana Bantuan Indonesia Pintar (PIP) Kesetaraan tingkat SMA pada tahun 2026 : 1 Siswa, Dengan dana bantuan PIP 1.800.000
Tahun 2025: 37 Siswa, Dengan dana bantuan PIP, 63.000.000
Tahun 2024: 37 Siswa, Dengan dana bantuan PIP, 63.000.000
Tahun 2023: 24. Siswa Dengan dana bantuan PIP, 21.500.000
Tahun 2022: 2 Siswa, Dengan dana bantuan PIP, 1.500.000
Tak hanya itu Penyaluran PIP Kesetaraan tingkat SMP Tahun 2025 : 7 Siswa, Dengan dana bantuan PIP, 4.500.000
Tahun 2024: 14 Siswa, Dengan dana bantuan PIP 7.500.000
Tahun 2023: 9 Siswa, Dengan dana bantuan PIP, 6.750.000
Tahun 2022: 2 Siswa Dengan dana bantuan PIP, 1.500.000
Tahun 2021: 1 Siswa Dengan dana bantuan PIP, 750.000
Dugaan penyimpangan dan penyelewengan bahkan kuat dugaan pengelapan dana PIP tersebut terungkap dari salah satu masyarakat yang pernah melakukan proses pembelajaran di PKBM Putra Bangsa yang mengatakan bahwa selama dirinya menjalankan aktivitas belajar ketua PKBM tidak pernah mengatakan jika ada siswa yang mendapatkan bantuan PIP,
“Jika memang ada yang dapat bantuan pak hal yang tidak mungkin kalau kami tidak tau, dulu tahun 2022 sampai saya ambil ijasah, saya gak pernah mendengar kalau ada siswa PKBM Putra Bungsu mendapatkan bantuan PIP,” Jelasnya
Dari keterangan tersebut awak media melakukan kunjungan ke PKBM Putra Bungsu berharap bisa bertemu kepala PKBM untuk dimintai keterangan terkait penyaluran PIP tersebut, tapi sangat disayangkan sampai ditempat PKBM tutup, sampai berita ini diterbitkan oknum kepala PKBM Putra Bungsu tidak dapat dikonfirmasi,
Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. dugaan penyalah gunaan wewenang Terindikasi melakukan tidak pidana korupsi merupakan informasi dari narasumber dan masih berupa dugaan. Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat 2 dan 3, media ini terbuka 24 jam untuk hak jawab dan hak koreksi dari pihak terkait, Hak jawab dan koreksi akan diterbitkan kembali sebagai perimbangan pemberitaan
Sementara Masyarakat setempat menilai, keterbukaan informasi keuangan sangat penting untuk menjamin anggaran pendidikan benar-benar dikelola sesuai aturan dan bermanfaat bagi peningkatan kualitas pembelajaran. Masyarakat berharap Kejari dan Inspektorat segera turun ke lapangan, memeriksa seluruh dokumen administrasi keuangan, serta memverifikasi kesesuaian realisasi dengan ketentuan perundang-undangan.
“Masyarakat setempat ingin kepastian bahwa uang rakyat yang dialokasikan untuk pendidikan tidak disalahgunakan. Audit harus dilakukan secara objektif dan tuntas, sehingga jika ditemukan penyimpangan dapat segera ditindaklanjuti,
Masyarakat menanti respons cepat dan langkah nyata dari Kejari dan Inspektorat Kabupaten Lampung Utara demi menjaga akuntabilitas anggaran pendidikan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Putra Bungsu tidak disalah gunakan.
(Darsani)




