Lampung Utara – GARISDATA.COM | Maraknya Dugaan penyelewengan dan Pengelapan Dana Bantuan Indonesia Pintar (PIP) Di Kabupaten Lampung Utara, Diduga dana PIP setiap tahun dicairkan secara kolektif oleh oknum-oknum setelah dicairkan dananya masuk kantong pribadi,
Kali ini aroma penyimpangan penyelewengan bahkan kuat dugaan pengelapan yang diduga datang dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) HARAPAN MANDIRI yang berada di Ratu Abung, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung
Dugaan tersebut muncul setelah ada salah satu masyarakat yang mengaku pernah melakukan proses pembelajaran di PKBM HARAPAN MANDIRI, Namun sampai dia lulus ketua PKBM tidak pernah bicara terkait PIP,” Diduga kuat oknum kepala PKBM Menutup -nutupi Keterbukaan informasi publik
“Saya pernah masuk sekolah paket di PKBM HARAPAN MANDIRI, Tapi kalau seingat saya kepala sekolah tidak pernah mengatakan ada bantuan PIP untuk siswa, saya juga baru tau kalau sekolah paket itu dapat bantuan Dana BOS dan PIP. Ooo bisa jadi dana tersebut di Ambil oleh kepala PKBM, pantesan gaya hidup kepala PKBM semakin tahun semakin meningkat karna diduga Korupsi BOP dan PIP itu,” ungkapnya
Dari keterangan tersebut awak media dan tim mencoba melakukan kunjungan ke PKBM HARAPAN MANDIRI, Pada Rabu 29/07/2026 berharap bisa bertemu dengan kepala PKBM untuk mencari mengali keterangan sesuai apa yang dikatakan narasumber,
Sampai awak media dan tim di tempat, sangat disayangkan PKBM HARAPAN MANDIRI Tutup, Sehingga awak media dan tim mencari data Siswa yang mendapatkan bantuan PIP tersebut
Dari dari data yang awak media hinpun, Ternyata Penyaluran PIP Kesetaraan PKBM HARAPAN MANDIRI, Kesetaraan tingkat SMA Pada
Tahun 2025 : 6 Siswa Dengan dana bantuan PIP. 7.200.000
Tahun 2024 :18 Siswa Dengan dana bantuan PIP. 31.500.000
Tahun 2023: 2 Siswa Dengan dana bantuan PIP 2.000.000
Tahun 2022 : 14 Siswa, Dengan dana bantuan PIP 11.000.000
Tahun 2021: 20 Siswa, Dengan dana bantuan PIP 20.000.0000
Tahun 2019: 4 Siswa, Dengan dana bantuan PIP, 4.000.000
Tak hanya itu, Penyaluran PIP Kesetaraan tingkat SMP
Tahun 2025: ,6 Siswa Dengan dana bantuan PIP. 3.375.000
Tahun 2024: 8 Siswa Dengan dana bantuan PIP, 5.625.000
Tahun 2023: 5 Siswa Dengan dana bantuan PIP, 3.375.000
Tahun 2022: 4 Siswa, Dengan dana bantuan PIP. 2.625.000
Tahun 2021:16 Siswa, Dengan dana bantuan PIP, 10.125.000
Tahun 2019: 24 Siswa, Dengan dana bantuan PIP, 18.000.000
Tahun 2018:2 Siswa, Dengan dana bantuan PIP, 1.500.000
Ditambah Penyaluran PIP Kesetaraan tingkat SD
Tahun 2024 : 1 Siswa Dengan dana PIP., 225.000
Tahun 2023: 1 siswa dengan dana bantuan PIP, 450.000
Tahun 2021: 2 Siswa dengan dana bantuan PIP, 450.000
Tahun 2019: 2 Siswa Dengan dana bantuan PIP, 450.000
Tahun 2018 : 2 Siswa Dengan dana bantuan PIP, 900.000.
Diduga kuat oknum kepala PKBM HARAPAN MANDIRI, Telah melakukan penyalah gunaan wewenang Terindikasi melakukan pengelapan dan Penyewengan Dana Bantuan Program Indonesia Ratusan juta Masyarakat dan Negara dirugikan.
Perbuatan oknum kepala PKBM tersebut sudah jelas melanggar hukum Jeratan hukum dan konsekuensi bagi pelaku penyalahgunaan bantuan PIP meliputi:Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Jika dilakukan oleh pihak penyelenggara negara (seperti kepala sekolah atau oknum pejabat dinas) untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara bisa mencapai 12 hingga 20 tahun “Pemotongan dana PIP adalah kejahatan korupsi dengan ancaman hukuman 12 sampai 20 tahun.
Sementara Masyarakat setempat menilai, keterbukaan informasi keuangan sangat penting untuk menjamin anggaran pendidikan benar-benar dikelola sesuai aturan dan bermanfaat bagi peningkatan kualitas pembelajaran. Masyarakat berharap Kejari dan Inspektorat segera turun ke lapangan, memeriksa seluruh dokumen administrasi keuangan, serta memverifikasi kesesuaian realisasi dengan ketentuan perundang-undangan.
“Masyarakat setempat ingin kepastian bahwa uang rakyat yang dialokasikan untuk pendidikan tidak disalahgunakan. Audit harus dilakukan secara objektif dan tuntas, sehingga jika ditemukan penyimpangan dapat segera ditindaklanjuti,
Masyarakat menanti respons cepat dan langkah nyata dari Kejari dan Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, demi menjaga akuntabilitas anggaran pendidikan di tidak disalah gunakan
Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.Dugaan penyalah gunaan wewenang Terindikasi melakukan tidak pidana korupsi merupakan informasi dari narasumber dan masih berupa dugaan. Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat 2 dan 3, media ini terbuka 24 jam untuk hak jawab dan hak koreksi dari pihak terkait, Hak jawab dan koreksi akan diterbitkan kembali sebagai perimbangan pemberitaan
Time




