Tulang Bawang – Riswan Mura dengan didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat DPP Komisi Pembela Hukum dan HAM menghadiri undangan dari penyidik Polsek Banjar Agung tetapi mediasi tersebut tidak membuahkan hasil kesepakatan karena Suherman Bin Basrowi (alm) mengebrak meja dengan suara keras didalam forum mediasi tersebut.

DPP Komisi Pembela Hukum dan HAM Provinsi Lampung menghadiri undangan Restorative Justice atau upaya mediasi dari pihak Kapolsek Banjar Agung AKP Irwansyah, S.H, M.H, dimana dalam undangan bernomor B/224/V1/2026 RESKRIM, Senin pukul 10.00 WIB. ( 27/04/ 2026).
Dalam undangan tersebut adalah mediasi antara kedua belah pihak baik Riswan Mura sebagai korban dan pelapor kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Suherman Bin Basrowi (alm) dan Beni, dalam hal ini juga Suherman Bin Basrowi (alm) sebagai pelapor atas dugaan percobaan pembunuhan yang dilaporkan di Polsek Banjar Agung dan Riswan Mura melaporkan di Polres Tulang Bawang.
Dimana kronologi kejadian tersebut sebagai berikut;
Pada hari Senin tanggal 27 April 2026, rumah Riswan Mura kedatangan tamu yang kedua orang tersebut adalah Suherman Bin Basrowi (alm) dan Beni dengan menelpon Riswan Mura karena saat itu Riswan Mura tidak ada dirumah, lalu dengan kedatangan tamu tersebut menghubungi telpon whasshap memakai no whasshap anak kandung Riswan Mura, lalu Suherman Bin Basrowi (alm) mengatakan “hai,,, Anjing kamu lagi dimana????” Lalu kalau kamu laki-laki kamu pulang temuin saya!!” kata Suherman Bin Basrowi (alm)
lalu selang beberapa menit Riswan Mura tiba di rumah, dan sesampai di rumah mereka langsung berkelahi dan Riswan Mura dikeroyok oleh kedua orang diduga pelaku, sehingga dari kejadian tersebut Riswan Mura mengalami luka ditangan jari kelingking kanan dan di wajah akibat senjata tajam jenis golok yang dibawa oleh terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan, dan pengeroyokan terhadap Riswan Mura yang diduga di lakukan oleh Suherman Bin Basrowi (alm) dan Beni, tidak terlalu lama sekitar 20 menit tragedi tersebut dengan banyak masyarakat yang datang dan berkumpul di tempat kejadian perkara TKP rumah Riswan Mura.
Kejadian tersebut tepatnya tanggal 27 April 2026 sekira pukul 08.30.WIB. Dari kejadian tersebut kedua kelompok saling melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang cq kasat Reskrim dan Polsek Banjar Agung.
Niat baik Kapolsek Banjar Agung AKP Irwansyah, S.H, M.H dan Kapolres Tulang Bawang AKBP. Yuliansyah. SIK M.H. Dengan didukung pelayanan yang prima, humanis, terukur, mengedepankan pandangan aspek sosial bukan hanya mengedepankan pandangan aspek hukum pidana, dengan dibuktikan kedua kali diundang kedua belah pihak ke Polsek Banjar Agung dan dihadiri kuasa hukum Suherman Bin Basrowi (alm) dan Beni serta Riswan Mura didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat DPP Komisi Pembela Hukum dan HAM Provinsi Lampung yang ia pimpin.
Namun kedua kali undangan Restorative Justice atau mediasi dari pihak Polsek Banjar Agung tidak membuahkan hasil maksimal, karena hari ini kami semua yang hadir dirapat tersebut tersentak kaget yang luar biasa, karena Suherman Bin Basrowi (alm) mendobrak meja dengan pukulan yang sangat keras seperti orang kesurupan,arogan, agresif , tempramental, sehingga Kapolsek Banjar Agung AKP Irwansyah, S.H, M.H, dan semua penyidik Polsek dan Polres Tulang Bawang unit tipiter.
Serta seluruh anggota rapat mediasi tersontak kaget dengan kejadian tersebut.Mununjukkan sifat aslinya dimana prilaku arogan meskipun di kantor polisi atau di hadapan Kapolsek Banjar Agung dia berani melakukan tindakan arogan bagaimana prilaku terhadap orang sipil biasa seperti dia Suherman Bin Basrowi (alm)dan Beni melakukan tindakan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Riswan Mura, artinya pelaku sangat berani mentalnya meskipun di kantor polisi dia berlaku arogan,dengan demikian perbuatan pelaku merendahkan martabat institusi penegakan hukum dalam hal ini adalah kepolisian, Kapolsek Banjar Agung, Kapolres Tulang Bawang, Kapolda Lampung, KAPOLRI kepolisian negara Republik Indonesia.
Sehingga semua pihak yang berwenang dalam hal ini kepolisian Kapolsek Banjar Agung dan Polres Tulang Bawang unit Reskrim hilang kata-kata, tak lagi bisa menjawab diskusi dengan rasional, lalu tidak terlalu lama dari Suherman Bin Basrowi (alm) memukul meja dengan suara keras , Kapolsek Banjar Agung, AKP Irwansyah, S.H, M.H, menutup rapat mediasi tersebut.
Kebetulan diantara tim DPP Komisi Pembela Hukum dan HAM Provinsi Lampung sepulang dari mediasi langsung kaget dan trauma dengan aksi kekerasan tersebut, karena “mengapa dihadapan Kapolsek Banjar Agung, AKP Irwansyah, S.H, M.H, dan penyidik polres Tulang Bawang unit tipiter Reskrim masih ada tindakan kekerasan, seolah-olah Suherman Bin Basrowi (alm) tidak menghargai Kapolsek Banjar Agung, AKP Irwansyah, S.H, M.H, dan tidak menghargai pihak kanit tipiter Reskrim Polres Tulang Bawang yang diutus kasat Reskrim Polres Tulang Bawang dan merendahkan martabat institusi kepolisian ,untuk melakukan niat mulia melakukan mediasi tersebut,” tandas Yuni tim DPP Komisi Pembela Hukum dan HAM kepada awak media.
“Kami kaget mas terhadap kejadian tadi, sehingga kami tidak mau lagi untuk acara mediasi tersebut karena kami trauma,” kata yuni sambil suara terisak-isak ketakutan,” tandas Yuni.
DPP Komisi Pembela Hukum dan HAM Provinsi Lampung meminta kepada Kapolres Tulang Bawang cq Kasat Reskrim agar kasus ini ditindak lanjuti secara profesional dan proporsional, obyektif, tanpa ragu untuk melakukan PENAHANAN BADAN terhadap kedua orang terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap diri Riswan Mura berdasarkan pasal 183 KUHAP Dan pandangan hukum subyektif pasal 21 KUHAP.Riswan juga adalah sebagai ketua umum DPP Komisi Pembela Hukum dan HAM Provinsi Lampung dan beliau juga ketua umum DPP GEMPAL Generasi Muda Penerus Adat Lampung.(Red)




