Garisdata.com | Serdang Bedagai, SUMUT, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang ibu mertua yang dilakukan oleh mantan menantunya, Senin (28/04/2026), sebanyak 33 adegan diperagakan oleh dua tersangka, Senin (27/04/2026).
Rekonstruksi digelar di halaman Satreskrim Polres Sergai dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, didampingi Kanit Pidum Iptu Hendri Ika Panduwinata. Jaksa penuntut umum serta keluarga korban turut hadir menyaksikan jalannya rekonstruksi.
Diketahui, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada 9 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun VI, Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir menjelaskan, korban bernama Irawati (58) dibunuh oleh tersangka Zulkifli alias Kifli (30), yang merupakan mantan menantu korban, bersama seorang perempuan bernama Anita alias Utet (49), yang diketahui sebagai istri siri pelaku.
“Total ada 33 adegan yang diperagakan, yang menggambarkan secara jelas rangkaian peristiwa pembunuhan tersebut,” ujar Binrod.
Dari hasil rekonstruksi terungkap, korban awalnya diajak ke rumah pelaku dengan alasan membicarakan cucunya.
Namun setibanya di lokasi, korban justru diserang. Ia didorong hingga terjatuh, kemudian diduduki, dicekik, serta tangan dan kakinya diikat hingga akhirnya meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tewas, kedua pelaku membuang jasad korban ke lokasi pembakaran sampah di depan rumah pelaku dan menutupinya dengan tumpukan sampah untuk menghilangkan jejak.
“Motif pembunuhan disebut dilatarbelakangi dendam. Anita merasa sakit hati karena korban diduga tidak menepati janji memberikan uang sebesar Rp1 juta sebagai imbalan jasa mengasuh cucu,” katanya
Selain itu, setelah melakukan aksi pembunuhan, pelaku juga mengambil sejumlah barang milik korban berupa dokumen penting dan perhiasan. Namun, sebagian besar perhiasan tersebut diketahui merupakan imitasi.
Kasus ini sebelumnya terungkap dari pengembangan penyelidikan kasus penculikan seorang balita berinisial F (3), yang dilaporkan hilang pada 7 Maret 2026. Dari penyelidikan tersebut, polisi menemukan keterkaitan dengan pembunuhan Irawati.
Diberitakan sebelumnya, Anita lebih dulu diamankan warga pada 6 Maret 2026 saat bersembunyi di sebuah ruang kelas taman kanak-kanak di Desa Pulau Gambar. Sementara Zulkifli ditangkap petugas pada 16 Maret 2026 di wilayah Bandar Tongging, Kabupaten Tanah Karo.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya. (SN)


