PADANG LAWAS – Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tiga tersangka kasus pencurian buah kelapa sawit di PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala), berinisial AG, ASS, dan IS.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Praperadilan, Nike Rumondang Malau, dalam persidangan yang digelar pada Senin (27/04/2026).
“Menolak permohonan praperadilan para pemohon untuk seluruhnya, dikarenakan tidak beralasan hukum,” ujar Hakim Nike saat membacakan amar putusannya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa prosedur yang dilakukan oleh Polres Padang Lawas sebagai pihak termohon telah sah secara hukum. Berikut rincian poin pertimbangan hakim:
Bukti Cukup: Penetapan tersangka telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah.
Prosedur Terpenuhi: Para pemohon sebelumnya telah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum statusnya dinaikkan.
Keabsahan SPDP: Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dinilai sah karena substansinya telah memenuhi Pasal 14 ayat (2) Perkap Nomor 6 Tahun 2019, meskipun sempat ada keberatan dari pemohon terkait kesalahan penulisan tanggal.
Penahanan Sah: Tindakan penahanan terhadap ketiga tersangka telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai Pasal 21 ayat (4) KUHAP.
Mengenai dalil pemohon yang mengeklaim bukan sebagai pelaku tindak pidana, hakim menegaskan hal tersebut harus dibuktikan dalam persidangan perkara pokok (pidana), bukan dalam ranah praperadilan.
Secara terpisah, Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, melalui Ps. Kasubsi Penmas Bripka Ginda K. Pohan, menyatakan menghormati putusan pengadilan tersebut. Gugatan yang sebelumnya dilayangkan kepada Kapolres dan Kasat Reskrim kini telah berkekuatan hukum tetap.
“Karena putusan praperadilan bersifat final dan mengikat serta tidak dapat diajukan banding, maka proses penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh para pemohon akan tetap dilanjutkan,” tegas Ginda kepada awak media. (SN)


