MANDAILING NATAL — Sengketa agraria di Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) hingga kini belum menemukan solusi konkret. Masyarakat Desa Kapas I (eks lokasi Transmigrasi) mempertanyakan kepastian hukum atas lahan Usaha 2 yang diklaim masuk dalam area operasional PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Kebun Timur.
Persoalan tumpang tindih lahan ini mencakup wilayah Desa Kapas I, Desa Batahan II, Desa Batahan I, hingga kawasan Trans Swakarsa Mandiri (TSM) Bukit Langit. Konflik kepemilikan ini dilaporkan telah berlangsung selama belasan tahun.
Persoalan bermula pada tahun 1998 saat pemerintah menempatkan warga di wilayah Desa Kapas I, Batahan IV, dan Batahan I melalui program transmigrasi. Dalam program tersebut, warga dijanjikan mendapatkan lahan pekarangan dan lahan usaha sebagai sumber penghidupan.
Namun, dalam perkembangannya, lahan Usaha 2 yang menjadi hak para transmigran diduga berada di dalam penguasaan pihak perusahaan perkebunan. Kondisi ini membuat masyarakat tidak dapat mengelola lahan tersebut selama kurang lebih 18 tahun.
Ketua Koperasi Produsen Karya Bersama Maju, Hairul Hasibuan, menyatakan bahwa masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat atas lahan tersebut.
“Lahan tersebut sudah diidentifikasi bersama antara masyarakat dan pihak perusahaan. Dasar kami adalah patok batas transmigrasi serta sertifikat hak milik yang dipegang warga,” ujar Hairul.
Pendamping masyarakat, M. Faisar Hasibuan, menambahkan bahwa pihak pemerintah desa hingga saat ini belum membubuhkan tanda tangan persetujuan terkait tapal batas yang diajukan oleh pihak perusahaan.
“Secara administrasi dan fakta di lapangan, klaim batas wilayah dari pihak perusahaan dinilai masih bermasalah,” kata Faisar.
Lambannya penyelesaian kasus ini memicu kritik dari warga terhadap Dinas Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Warga menilai instansi terkait kurang tegas dalam menegakkan kepastian hukum.
Secara regulasi, kekuatan hukum sertifikat tanah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Selain itu, program transmigrasi tersebut merupakan proyek negara yang dibiayai oleh APBN.
Konflik agraria di wilayah Pantai Barat ini sebenarnya telah beberapa kali dimediasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di tingkat legislatif dan eksekutif yang turut menghadirkan pihak perusahaan. Namun, rangkaian pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan yang mengikat.
“Semua argumen sudah dicatat dalam notulen rapat, tetapi keputusan konkret yang ditunggu masyarakat tidak kunjung keluar,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga mengkritik sikap para pemangku kebijakan yang dinilai hanya bersuara vokal saat forum rapat berlangsung, namun tidak merealisasikan janji-janji penyelesaian di lapangan.
Masyarakat Desa Kapas I, Batahan IV, dan pemilik lahan TSM Bukit Langit kini menaruh harapan pada kepemimpinan Bupati Mandailing Natal, Saipullah Nasution, untuk menyelesaikan sengketa ini secara tuntas.
Warga berharap pemerintah daerah dapat hadir memberikan perlindungan hukum dan mengembalikan hak pemanfaatan lahan kepada para transmigran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Mo)


