Kamis, April 30, 2026
Form Iklan
BerandaBeritaTak Berkutik Saat Digerebek, Racop Positif Narkoba Usai Ditangkap Polisi
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

Tak Berkutik Saat Digerebek, Racop Positif Narkoba Usai Ditangkap Polisi

Mandailing Natal | Garisdata.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Hermansyah Rangkuti alias Racop (41) diamankan di Kelurahan Sipolu-Polu, Kecamatan Panyabungan, Minggu (26/4/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Budaya, Kelurahan Sipolu-Polu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Madina, AKP S.R. Harahap, S.H., memerintahkan Kanit I Sat Res Narkoba IPDA Muhammad Zakir bersama tim opsnal dan personel Polsek Panyabungan untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di depan rumahnya. Dari hasil interogasi awal, pria tersebut mengaku bernama Hermansyah Rangkuti alias Racop.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku dengan disaksikan oleh Kepala Lingkungan setempat dan warga. Dari lokasi, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya alat hisap sabu (bong), plastik klip kecil, mancis, sekop, pipet, serta beberapa peralatan lain.
Selanjutnya, terhadap terduga pelaku dilakukan tes urine di Polsek Panyabungan yang disaksikan unsur kepolisian, aparat kelurahan, dan masyarakat. Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung zat methamphetamine (MET), amphetamine (AMP), dan THC. Hasil tersebut kembali diperkuat melalui pemeriksaan lanjutan di RSUD Panyabungan dengan hasil yang sama.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Madina untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Madina menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Adapun langkah tindak lanjut yang akan dilakukan antara lain melengkapi administrasi penyidikan, pengembangan jaringan, gelar perkara, hingga pelimpahan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Mandailing Natal.

(TIM/HPL)

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Dukung Kami Di Google

Klik Disini

Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img

Most Popular

error: Content is protected !!