TULANG BAWANG BARAT – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat untuk menyapu bersih praktik korupsi di Bumi Ragem Sai Mangi Wawai tampaknya tidak main-main. Langkah “sat-set” penyidik Korps Adhyaksa dalam mengusut dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tiyuh Indraloka II, Kecamatan Way Kenanga, kini memasuki babak baru.
Kamis (23/4/2026), penyidik Pidana Khusus (Pidsus) memanggil saksi kunci berinisial Junaedi, seorang warga Indraloka Mukti yang berperan sebagai penyuplai material dalam proyek desa tahun anggaran 2024-2025. Kehadiran Junaedi memenuhi surat panggilan bernomor SP-20/L.8.23./Fs.1/04/2026 ini menjadi amunisi penting bagi jaksa untuk membongkar dugaan permainan oknum Kepala Tiyuh setempat.
Selama hampir tiga jam diperiksa di ruang Pidsus, Junaedi membeberkan fakta mengejutkan di hadapan penyidik. Ia mengungkapkan adanya ketimpangan tajam antara fakta di lapangan dengan laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang dibuat pihak tiyuh.
”Saya menerangkan sesuai fakta. Nominal dalam nota pembelian yang saya bawa sebagai bukti ternyata berbeda dengan SPJ Tiyuh yang dipegang jaksa. Harga di SPJ jauh lebih tinggi (mark-up),” ungkap Junaedi usai menjalani pemeriksaan.

Persoalan tidak berhenti pada penggelembungan harga. Junaedi juga memaparkan perihal pembangunan fisik jalan onderlagh sepanjang 1.000 meter (10 titik) pada tahun 2024 dan 300 meter (3 titik) pada tahun 2025 yang hingga kini tak kunjung terealisasi, padahal anggarannya diduga telah dicairkan.
Lebih jauh, Junaedi mengungkap pengakuan mengejutkan dari sang Kepala Tiyuh. Berdasarkan keterangannya, anggaran material sebesar Rp60 juta untuk proyek tahun 2025 ternyata sudah ditarik dari bendahara desa. Namun, alih-alih dibayarkan ke penyuplai, uang tersebut diduga dialihkan secara sepihak.
”Kepala Tiyuh mengakui dana itu sudah diambil dari bendahara, namun katanya dipinjamkan ke kerabatnya karena ada keperluan mendesak. Semua sudah saya sampaikan ke jaksa penyidik,” tambahnya.
Informasi yang dihimpun, selain jalan onderlagh, pembangunan tiga unit gorong-gorong diduga kuat fiktif. Sementara itu, pengerjaan enam titik pos ronda baru terealisasi sekitar 60-70 persen, bahkan satu titik di Suku 01 belum berwujud sama sekali.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam masyarakat Way Kenanga. Dukungan publik terus mengalir agar Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat bertindak tegas dan transparan. Warga berharap kasus ini menjadi efek jera bagi oknum pejabat desa agar tidak main-main dengan uang rakyat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat masih terus mendalami keterangan saksi-saksi guna menentukan langkah hukum selanjutnya dalam menetapkan tersangka atas kerugian negara yang ditimbulkan. (**)


