BerandaBeritaDugaan Kasus Dana Desa Indraloka II Berbuntut Panjang, Warga Pertanyakan Kepastian Hukum...
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

Dugaan Kasus Dana Desa Indraloka II Berbuntut Panjang, Warga Pertanyakan Kepastian Hukum di Kejari Tubaba

TULANG BAWANG BARAT, Garisdata.com – Proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tiyuh Indraloka II, Kecamatan Way Kenanga, kini menjadi sorotan tajam masyarakat setempat. Meski sejumlah saksi kunci dan barang bukti telah diperiksa oleh Korps Adhyaksa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba) hingga kini belum menetapkan status tersangka, yang memicu pertanyaan warga terkait komitmen penegakan hukum.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) telah memeriksa Junaedi, seorang saksi penting sekaligus pemasok material, selama empat jam pada Kamis (23/4/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, saksi dilaporkan menyerahkan sejumlah nota pembelian asli yang mengindikasikan adanya selisih harga signifikan dibandingkan dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang disusun oleh pihak aparatur Tiyuh.

‎Dugaan penyelewengan ini mencakup pengerjaan proyek jalan onderlah sepanjang 300 meter serta pembangunan tiga unit gorong-gorong yang diduga fiktif. Selain itu, dari total enam pos ronda yang dianggarkan, lima unit di antaranya dilaporkan mangkrak dengan progres baru mencapai 60 hingga 70 persen, bahkan satu titik di Suku 01 sama sekali belum tersentuh pembangunan. Saksi juga membeberkan bahwa aliran dana material sebesar Rp60 juta telah dicairkan oleh Kepala Tiyuh, namun uang tersebut diduga dialihkan untuk kepentingan lain dan belum sampai ke tangan pemasok.

‎Menanggapi situasi ini, warga Tiyuh Indraloka II mendesak agar aparat penegak hukum bergerak lebih cepat untuk mencegah spekulasi negatif di tengah publik. Warga berharap Kejari Tulang Bawang Barat bertindak tegas, transparan, dan profesional dalam menuntaskan perkara penyelewengan anggaran negara tersebut.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Tubaba masih melakukan pendalaman materi perkara serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menghitung secara pasti nilai kerugian negara yang ditimbulkan, serta mereka juga mengatakan kasus ini akan terus ditindak lanjuti hingga tuntas.

‎Di sisi lain, sesuai dengan amanat Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence), status hukum Kepala Tiyuh Indraloka II serta pihak-pihak terkait di dalamnya tetap sebagai terlapor, dan seluruh dugaan pelanggaran di atas wajib dibuktikan terlebih dahulu melalui proses persidangan yang berkekuatan hukum tetap. (**)

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Dukung Kami Di Google

Klik Disini

spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img

Most Popular