Garisdata.com, Labuhanbatu – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu membekuk seorang pemuda berinisial MFA (24) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di area perkebunan Desa Membangmuda, Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu, Senin (20/4/2026) malam.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku diringkus sekitar pukul 20.00 WIB saat melintasi jalur yang diduga kuat sering menjadi akses peredaran gelap narkoba.
“Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta pemasoknya,” ujar Ipda Ramadhan Hilal, Selasa (21/4/2026).
Penangkapan bermula saat petugas mencurigai dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor di lokasi kejadian. Saat hendak disergap, rekan MFA berhasil melarikan diri ke dalam kegelapan perkebunan kelapa sawit. Namun, MFA berhasil diringkus petugas tanpa perlawanan berarti.
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa:
- 7 paket sabu dalam plastik klip transparan (berat bruto 2,71 gram).
- 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MFA mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diedarkan kembali. Ia juga menyebutkan mendapatkan pasokan sabu dari seseorang di wilayah Aek Kanopan yang identitasnya masih dalam penyelidikan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MFA beserta barang bukti kini mendekam di sel tahanan Polsek Kualuh Hulu. Polisi terus melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang melarikan diri serta mendalami keterlibatan jaringan narkotika lainnya di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. (SN)


