Garisdata.com, ASAHAN – Satresnarkoba Polres Asahan menangkap seorang pria berinisial DMI (41) yang diduga sebagai pengedar sabu di Jalan Durian, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Kamis (23/4/2026) petang. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 36,48 gram.
Kapolres Asahan melalui Kanit I Satresnarkoba Ipda Harry Fitrian mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan pengintaian.
“Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mencurigai seorang pria di dalam rumah yang diduga menunggu pembeli. Tim langsung melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar Harry.
Saat digeledah, petugas menemukan tiga plastik klip berisi sabu seberat 36,48 gram. Polisi juga menyita timbangan elektrik, plastik klip kosong, dua dompet, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp1.023.000.
Kepada polisi, DMI mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial AO. Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pemasok tersebut, namun AO belum berhasil ditemukan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Asahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk peredaran narkotika di lingkungan mereka.(SN)


