Garisdata.com, Serdang Bedagai – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya terungkap. Keberanian Dinas Pendidikan setempat dalam membongkar kasus ini menuai apresiasi luas dari masyarakat dan tenaga pendidik.
Sejumlah guru menyampaikan penghargaan atas langkah transparan ini. Mereka menilai pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti komitmen Kepala Dinas Pendidikan Sergai, Raden Cici Sistiansyah, dalam membersihkan sistem birokrasi di sektor pendidikan.
“Terbongkarnya kasus ini menjadi sinyal perubahan positif dalam pengelolaan internal Dinas Pendidikan Sergai. Kami mengapresiasi pimpinan dinas yang berani membuka praktik yang selama ini tertutup,” ujar seorang guru yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menanggapi hal tersebut, Kadisdik Sergai, Raden Cici Sistiansyah, membenarkan adanya laporan dugaan pungli tersebut. Ia menegaskan bahwa kutipan liar itu sama sekali bukan kebijakan resmi instansi, melainkan ulah oknum yang diduga berasal dari kalangan Koordinator Wilayah (Korwil).
“Laporan ini sudah kami teruskan kepada pimpinan daerah, termasuk Bapak Bupati, sebagai bentuk tindak lanjut serius,” tegas Raden Cici.
Sebagai langkah konkret, Dinas Pendidikan telah meminta Inspektorat Sergai untuk memeriksa seluruh Korwil di setiap kecamatan guna memastikan kebenaran informasi dan mendalami keterlibatan oknum-oknum tersebut.
Kepala Inspektorat Sergai, Johan Sinaga, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa 16 Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan berdasarkan instruksi langsung dari Bupati.
“Hasil pemeriksaan telah kami laporkan kepada pimpinan daerah. Saat ini, tim khusus juga telah dibentuk untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat,” jelas Johan.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi total untuk memperbaiki tata kelola pendidikan di Sergai, sekaligus memastikan seluruh pelayanan bagi tenaga pendidik berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar. (SN)






