PADANG LAWAS – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkotika. Empat orang pria berhasil diamankan di Desa Aek Goti, Kecamatan Sihapas Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas) pada Senin (13/04/2026) dini hari.
Keempat tersangka yang ditangkap terdiri dari dua orang diduga pengedar, yakni IS (26), seorang wiraswasta asal Desa Paran Julu, dan PH (46), seorang petani asal Desa Gulangan. Selain itu, petugas juga mengamankan RH (29) dan MAS (30) yang saat itu hendak membeli barang haram tersebut.
Kapolres Palas, AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, melalui Ps Kasubsi Penmas, Bripka Ginda K. Pohan, mengonfirmasi penangkapan ini. Ia menjelaskan bahwa operasi berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah warung kopi di Desa Aek Goti yang kerap dijadikan lokasi transaksi dan konsumsi sabu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit 1 IPDA A. Sihotang, S.H. langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil meringkus IS dan PH,” ujar Bripka Ginda kepada awak media, Senin (13/04/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,13 gram, satu plastik klip sedang kosong, dua unit ponsel Android, uang tunai Rp300.000, serta satu bungkus rokok.
“Selain dua terduga pengedar, kami juga mengamankan RH dan MAS yang sedang berada di lokasi untuk membeli sabu dari tangan IS dan PH,” tambahnya.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Palas untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian pun terus mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.
“Polres Palas dan jajaran Polsek berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba tanpa pandu bulu di wilayah hukum kami,” tutupnya.(SN)






