MANDAILING NATAL (Garisdata.com) – Sengketa lahan antara masyarakat transmigrasi dengan PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Kebun Timur di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali menjadi sorotan. Konflik agraria yang telah berlangsung belasan tahun ini dinilai jalan di tempat akibat kurangnya ketegasan pemerintah daerah.
Praktisi hukum, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, menilai persoalan ini seharusnya sudah menemukan titik terang jika merujuk pada dokumen kepemilikan yang ada.
“Masalah ini sebenarnya sudah jelas. Jika melihat kondisi lapangan dan dokumen administrasi, pemerintah seharusnya tidak ragu mengambil sikap tegas,” ujar Khaidir kepada awak media, Selasa (14/4/2026).
Persoalan ini berakar pada klaim lahan di dua desa dan satu kawasan transmigrasi, yakni Desa Batahan IV, Desa Kapas I, dan Desa Batahan I Trans Swakarsa Mandiri (TSM) Bukit Langit, Kecamatan Batahan. Lahan tersebut diduga dikuasai dan dikelola oleh PTPN IV, padahal sebagian besar merupakan lahan resmi warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program pemerintah.
Khaidir menyoroti aspek legalitas perizinan perusahaan. Ia menjelaskan bahwa Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun izin lokasi bukanlah alas hak atas tanah.
“Dalam aturan, izin lokasi punya masa berlaku. Perusahaan wajib menguasai minimal 50 persen lahan yang dimohonkan dalam kurun waktu tertentu. Jika di dalam wilayah tersebut ternyata ada lahan masyarakat yang sudah bersertifikat, maka secara hukum dan administratif harus ditinjau ulang,” jelasnya.
Khaidir juga mendorong Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal agar lebih proaktif. Ia berharap kepemimpinan daerah saat ini, yang memiliki latar belakang hukum, mampu memberikan keberanian dalam mengambil keputusan demi kepastian hak masyarakat.
“Masyarakat menanti keberanian pemda untuk memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak,” tambahnya.
Sengketa ini tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi bagi warga Desa Kapas I dan Desa Batahan IV, tetapi juga memicu keresahan sosial yang berkepanjangan. Warga berharap adanya mediasi formal atau peninjauan ulang izin perusahaan oleh pemerintah.
Di sisi lain, tumpang tindih lahan ini diduga terjadi akibat lemahnya pengawasan dan verifikasi perizinan di masa lalu. Verifikasi ulang terhadap dokumen perizinan dan status kepemilikan lahan di lapangan mendesak untuk segera dilakukan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PTPN IV Kebun Timur dan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut guna mendapatkan keberimbangan informasi.(MO)






