WASPADA DPO: Polres Tanah Karo Cari Pelaku Kejahatan Terhadap Anak
=========================================
KARO, SUMUT – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo resmi mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pemuda terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan/eksploitasi terhadap anak di bawah umur.
Identitas DPO:
Nama: Iwan Laia
Usia: 19 Tahun
Status: Tersangka tindak pidana terhadap anak
Polres Karo menegaskan bahwa kasus ini merupakan prioritas demi menjamin perlindungan anak dan keadilan hukum.
Mengingat seriusnya dampak bagi korban, kehadiran tersangka sangat dibutuhkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mohon Bantuan Masyarakat:
Bagi warga yang melihat, mengenali, atau memiliki informasi terkait keberadaan individu dengan ciri-ciri tersebut, diharapkan segera:
Menghubungi unit Satres PPA & PPO Polres Tanah Karo.
Melapor ke kantor polisi terdekat.
Menghubungi layanan pengaduan kepolisian di nomor 110.
Kerahasiaan identitas pelapor akan dijaga sepenuhnya. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak dengan memutus rantai kejahatan ini.
Bantu Bagikan Informasi Ini!
Setiap satu share dari Anda sangat berarti untuk mempersempit ruang gerak pelaku.






