Metro Lampung, Garisdata.com – Maraknya penyelewengan bantuan operasional penyelengara (BOP) dan Penggelapan Dana Bantuan Indonesia Pintar (PIP) Di Kota Metro Provinsi Lampung, Diduga dana PIP setiap tahun dicairkan secara kolektif oleh oknum-oknum setelah dicairkan dananya masuk kantong pribadi,
Kini aroma penyimpangan penyelewengan bahkan kuat dugaan penggelapan yang diduga datang dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) AL SUROYA yang berada di Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Provinsi Lampung
Dugaan tersebut muncul setelah adanya salah satu masyarakat yang mengaku pernah melakukan proses pembelajaran di PKBM AL SUROYA, Namun sampai dia lulus ketua PKBM tidak pernah bicara terkait bantuan PIP,
Saya pernah masuk sekolah paket di PKBM AL SOROYA , Tapi kalau seingat saya kepala sekolah tidak pernah mengatakan ada bantu PIP untuk siswa, saya juga baru tau kalau sekolah paket itu dapat bantuan Dana BOS dan PIP. Ooo Diduga bisa jadi dana tersebut di Ambil oleh kepala PKBM, pantesan gaya hidup kepala PKBM semakin tahun semakin meningkat karna diduga Korupsi BOP dan PIP itu,” ungkapnya
Dari keterangan tersebut awak media dan tim mencoba melakukan kunjungan ke PKBM Al SOROYA berharap bisa bertemu dengan kepala PKBM untuk mencari keterangan sesuai apa yang dikatakan narasumber,
Sampai awak media dan tim di tempat, sangat disayangkan PKBM AL SOROYA Tutup, Sehingga awak media dan tim mendatangi Salah satu kediaman tokoh masyarakat setempat untuk berbincang bincang,
Menurut keterangan yang mengaku kalau dirinya adalah tokoh masyarakat setempat, Ternyata PKBM AL SOROYA tidak ber oprasi sebagimana mestinya.
” Ya kalau menurut pengamatan saya, Gak ada guna PKBM itu, Liat aja PKBM AL SOROYA, saya tidak pernah meliat adanya kegiatan belajar mengajar, Apa itu yang di bilang sekolah, Apa memang ada tujuan lain buat nama nya aja pusat kegiatan belajar, tapi tujuan nya beda, Kalau hanya untuk mencari keuntungan udah-udahlah buat dosa aja, cari yang halal, tutup aja PKBM itu, tidak ada manfaatnya, diduga hanya tempat mencari keuntungan belaka, siapa lagi masyarakat yang mau sekolah, Siswa ratusan itu banyak tidak sedikit, dari mana siswa sebanyak itu, hati-hati penjara menanti,” Tuturnya sambil meminta agar namanya tidak di publikasikan.
Besarnya anggaran BOP di pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) AL SOROYA pertahun sangat fantastis, namun diduga penggunaan nya banyak yang tidak tepat sasaran, Maka dana BOP tersebut di duga tidak terlihat yang Signifikan.
Contoh :
Tahun 2025 dengan jumlah siswa penerima bantuan BOP Paket A: 4 Siswa Dengan dana bantuan BOP 5.200.000
Paket B: 12 Siswa Dengan dana bantuan BOP 18.000.000
Paket C: 82 Siswa Dengan dana bantuan BOP 147.600.000, Dengan total dana BOP tahun 2025 sebesar Rp 170.800.000
Tak hanya itu, Diduga kuat oknum kepala PKBM AL SOROYA telah melakukan berbagai modus operandi seperti, Mencairkan dana PIP, Setelah dicairkan dana tersebut diduga tidak diberikan kepada siswa melainkan masuk kantong pribadi,
Besarnya jumlah siswa penerima dana bantuan program Indonesia pintar (PIP) pada Pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) AL SOROYA, Penyaluran pip Kesetaraan tingkat SMA
Tahun 2025: 7 Siswa Dengan dan bantuan PIP, -9.900.000
Tahun 2024: 7 Siswa Dengan dana bantuan PIP, -12-600-0000
Tahun 2023: 1Sisws Dengan dana bantuan PIP, -1000000
Tahun 2019: 19 Dengan dana bantuan PIP, -12-500-000
Tahun 2018: 5 Siswa Dengan dana bantuan PIP, 5000-000
Penyaluran dana PIP kesetaraan tingkat SMP
Tahun 2025: 1 Siswa Dengan dana bantuan PIP, 750.000
Tahun 2024: 1 Siswa , Dengan dana bantuan PIP, 750000
Tahun 2021: 15 Siswa, Dengan dana bantuan PIP , 8.625.000
Tahun 2019: 7 Siswa, Dengan dana bantuan PIP, 5.250-000
Tahun 2018: 17 Siswa , Dengan dana bantuan PIP, 9. 375-000
Diduga perbuatan oknum kepala PKBM tersebut sudah jelas melanggar hukum, Dan jeratan hukum dan konsekuensi bagi pelaku penyalahgunaan bantuan PIP meliputi:Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Jika dilakukan oleh pihak penyelenggara negara (seperti kepala sekolah atau oknum pejabat dinas) untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara bisa mencapai 12 hingga 20 tahun “Pemotongan dana PIP adalah kejahatan korupsi dengan ancaman hukuman 12 sampai 20 tahun.
Sementara Masyarakat setempat menilai, keterbukaan informasi keuangan sangat penting untuk menjamin anggaran pendidikan benar-benar dikelola sesuai aturan dan bermanfaat bagi peningkatan kualitas pembelajaran. Masyarakat berharap Kejari dan Inspektorat segera turun ke lapangan, memeriksa seluruh dokumen administrasi keuangan, serta memverifikasi kesesuaian realisasi dengan ketentuan perundang-undangan.
“Masyarakat setempat ingin kepastian bahwa uang rakyat yang dialokasikan untuk pendidikan tidak disalahgunakan. Audit harus dilakukan secara objektif dan tuntas, sehingga jika ditemukan penyimpangan dapat segera ditindaklanjuti,
Masyarakat menanti respons cepat dan langkah nyata dari Kejari dan Inspektorat Kota Metro Provinsi Lampung, demi menjaga akuntabilitas anggaran pendidikan di tidak disalah gunakan,
Sampai berita ini diterbitkan oknum Kepala PKBM AL SOROYA tidak dapat Dikonfirmasi, Azas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi, Dugaan korupsi BOP dan Dugaan Penggelapan PIP masih atas dugaan yang masih diperlukan Audit dari aparat penegak hukum untuk memastikan atas kebenaran dugaan tersebut yang berawal dari narasumber hingga dipublikasikan,
Media ini membuka ruang bagi yang bersangkutan untuk memberikan hak jawab dan hak koreksi, Hak jawab dan hak koreksi akan di terbitkan dalam pemberitaan berikutnya sebagai perimbangan pemberitaan.
RED




