Mandailing Natal | Garisdata.com – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Mandailing Natal memasuki babak baru. AML, yang sebelumnya dipanggil oleh penyidik sebagai saksi, usai menjalani pemeriksaan justru ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Rabu (29/7/2026).
Momen penahanan tersebut menjadi perhatian awak media. Saat digiring menuju mobil tahanan yang membawanya ke Lapas Kelas IIB Panyabungan, AML menyampaikan pernyataan singkat yang mengisyaratkan keberatannya atas penetapan status hukum terhadap dirinya.
“Kita buka yang tertutup. Saya merasa ini tidak adil. Kita ikuti prosedur ya. Terima kasih,” ujar AML dari dalam mobil tahanan.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa AML tidak menerima begitu saja penetapan dirinya sebagai tersangka dan mengisyaratkan akan menempuh langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Kuasa hukum AML, M. Ridwan, mengaku pihaknya juga mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya. Menurutnya, AML dipanggil sebagai saksi, namun setelah menjalani pemeriksaan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Kalau persisnya, kami juga belum tahu. Hari ini klien saya dipanggil sebagai saksi, setelah diperiksa langsung dilakukan penahanan,” ujar Ridwan kepada wartawan.
Ridwan menegaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun, menurutnya, proses tersebut harus didasarkan pada alat bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tentu jaksa memiliki kewenangan menetapkan tersangka. Namun kami melihat masih banyak pertanyaan, terutama terkait alat bukti dan dasar penetapan klien kami,” katanya.
Ia juga menyoroti materi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilainya lebih banyak membahas proses perencanaan program dibanding pelaksanaannya.
“Di BAP lebih ke perencanaan. Klien kami menyatakan tidak terlibat dalam pelaksanaan. Dia hanya mengetahui bagaimana proses perencanaan. Setelah itu terjadi pergantian kepala dinas dan kegiatan dilaksanakan oleh kepala dinas yang baru,” jelasnya.
Ridwan kembali menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kendali terhadap pelaksanaan Program Smart Village.
“Kalau pelaksanaan, klien kami tidak tahu. Kalau perencanaan, iya, dia tahu,” tegasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal sebelumnya menyatakan bahwa penetapan AML sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi Program Smart Village Tahun Anggaran 2023. Penyidik menduga AML memiliki peran aktif dalam mendorong pelaksanaan program tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1,7 miliar, dan proses penyidikan disebut masih terus berkembang.
Dengan adanya perbedaan pandangan antara pihak penyidik yang meyakini telah memiliki alat bukti yang cukup dan pihak tersangka yang merasa penetapan status hukumnya tidak adil, perkara ini diperkirakan akan berlanjut pada proses hukum berikutnya. Publik pun kini menantikan perkembangan persidangan untuk menguji seluruh fakta dan alat bukti yang akan dihadirkan di hadapan majelis hakim.
(TIM)
SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA




