BerandaBeritaDiduga Mantan Kepala Sekolah SMPN 5 Tulang Bawang Barat Korupsi Dana BOSP...
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

Diduga Mantan Kepala Sekolah SMPN 5 Tulang Bawang Barat Korupsi Dana BOSP dan PIP, Negara Dirugikan Ratusan Juta

TULANG BAWAH BARAT – BPK Perwakilan Provinsi Lampung dan Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat diminta melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP) tahun 2024–2025 serta penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024–2025 di SMP Negeri 5 Tulang Bawang Barat, Kecamatan Tumijajar.

Kecurigaan ini muncul setelah awak media dan tim investigasi mendatangi lokasi sekolah. Secara kasat mata, kondisi sarana dan prasarana terlihat kurang terawat, padahal anggaran untuk pemeliharaan dan pengembangan dialokasikan setiap tahun saat masa jabatan mantan kepala sekolah.

 

Rincian Penggunaan Dana BOSP Tahun 2025, Tahap 1 (370 siswa): Rp 203.500.000

1. Pengembangan perpustakaan: Rp 16.147.400

2. Kegiatan pembelajaran & ekstrakurikuler: Rp 25.999.000

3. Asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp 13.315.000

4. Administrasi sekolah: Rp 8.396.600

5. Langganan daya & jasa: Rp 9.857.000

6. Pemeliharaan sarana prasarana: Rp 11.785.000

7. Alat multimedia pembelajaran: Rp 18.400.000

8. Pembayaran honor: Rp 99.600.000

 

Tahap 2 (370 siswa): Rp 203.500.000

1. Penerimaan peserta didik baru: Rp 1.100.000

2. Pengembangan perpustakaan: Rp 27.808.000

3. Kegiatan pembelajaran & ekstrakurikuler: Rp 56.983.000

4. Asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp 18.929.000

5. Administrasi sekolah: Rp 15.061.000

6. Pengembangan profesi pendidik: Rp 225.000

7. Langganan daya & jasa: Rp 10.314.000

8. Pemeliharaan sarana prasarana: Rp 32.430.000

9. Pembayaran honor: Rp 40.650.000

(Belum termasuk anggaran tahun sebelumnya)

Kondisi fasilitas yang tidak memadai menguatkan dugaan adanya ketidaksesuaian penggunaan anggaran dengan peruntukannya. Besaran dana yang diterima tidak berdampak nyata bagi kemajuan sekolah.

Selama menjabat, mantan kepala sekolah diduga melakukan berbagai kecurangan:

1. Mencantumkan siswa fiktif untuk mengklaim bantuan

2. Membuat data tenaga pendidik palsu demi mencairkan anggaran honor

3. Memotong paksa honor tenaga pendidik yang bekerja

4. Melaporkan kegiatan belajar mengajar yang tidak pernah dilaksanakan

5. Memalsukan nota dan kwitansi sebagai bukti pertanggungjawaban

6. Merekayasa daftar hadir kegiatan maupun kehadiran pengajar

7. Menggelembungkan jumlah siswa di Dapodik agar mendapat dana lebih besar

Selain BOSP, oknum juga diduga menyelewengkan dana PIP:

– 2024: Rp 75.375.000 untuk 122 siswa

– 2025: Rp 133.875.000 untuk 218 siswa

Total kerugian negara sementara diduga mencapai ratusan juta rupiah.

Ketua Tim Investigasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Tulang Bawang, Darsani, menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat agar hasil pantauan menjadi acuan awal penyelidikan.

“Kami minta aparat melakukan penyelidikan mendalam secara objektif dan transparan. Hasil audit harus dibuka secara terang-benderang agar dunia pendidikan di sini benar-benar bersih dari KKN,” tegas Darsani.

Hingga berita ini diturunkan, mantan kepala sekolah belum dapat dikonfirmasi pernyataannya. Pemberitaan akan terus dikembangkan hingga kasus ini dituntaskan.

Tim

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Dukung Kami Di Google

Klik Disini

spot_img
spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img

Most Popular