TULANG BAWAH BARAT – Masyarakat dan awak media meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung serta Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP) tahun 2024–2025 dan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024–2025, Di SMP ISLAM YPI 11 SUKAJAYA , Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung
Kecurigaan ini muncul setelah awak media dan tim investigasi mendatangi lokasi sekolah. Secara kasat mata, kondisi sarana dan prasarana terlihat kurang terawat, padahal anggaran untuk pemeliharaan dan pengembangan dialokasikan setiap tahun saat masa jabatan mantan kepala sekolah.
Contoh: Anggaran dana bos tahap 1 Tahun 2024, Jumlah dana yang diterima sekolah Rp 7.700.000, yang dipergunakan oknum kepala sekolah untuk 6Item kegiatan seperti
1.pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 60.000
2. pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 78.000
3. pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 562.000
4. pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 5.200.000
5. langganan daya dan jasa Rp 600.000
6 pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 1.200.000
Tahap 2.
Jumlah dana yang diterima sekolahRp 7.700.000 yang di pergunakan oknum kepala sekolah untuk 5 item kegiatan seperti
1. penerimaan Peserta Didik baru Rp 130.000
2. pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 690.000
3.pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 5.000.000
4. langganan daya dan jasa Rp 600.000
5. pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 1.280.000 (Belum termasuk anggaran tahun sebelumnya) dan Berikutnya,
Kondisi fasilitas yang tidak memadai menguatkan dugaan adanya ketidaksesuaian penggunaan anggaran dengan peruntukannya. Besaran dana yang diterima tidak berdampak nyata bagi kemajuan sekolah
Dugaan Modus Operandi yang dilakukan oknum kepala sekolah, diduga melakukan berbagai kecurangan:
1. Mencantumkan siswa fiktif untuk mengklaim bantuan
2. Membuat data tenaga pendidik palsu demi mencairkan anggaran honor
3. Memotong paksa honor tenaga pendidik yang bekerja
4. Melaporkan kegiatan belajar mengajar yang tidak pernah dilaksanakan
5. Memalsukan nota dan kwitansi sebagai bukti pertanggungjawaban
6. Merekayasa daftar hadir kegiatan maupun kehadiran pengajar
7. Menggelembungkan jumlah siswa di Dapodik agar mendapat dana lebih besar
Selain BOSP, oknum juga diduga menyelewengkan dana PIP:
– 2024: Rp 2.250.0000. untuk 5 siswa
– 2025: Rp 8.625.000 untuk 12 siswa
Total kerugian negara sementara diduga mencapai ratusan juta rupiah.
Ketua Tim Investigasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Tulang Bawang, Darsani, menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat agar hasil pantauan menjadi acuan awal penyelidikan.
“Kami minta aparat melakukan penyelidikan mendalam secara objektif dan transparan. Hasil audit harus dibuka secara terang-benderang agar dunia pendidikan di sini benar-benar bersih dari KKN,” tegas Darsani.
Hingga berita ini diturunkan, kepala sekolah belum dapat dikonfirmasi, Dihubungi melalui WhatsApp, WhatsApp media Di blokir ,
pernyataannya. Pemberitaan akan terus dikembangkan hingga kasus ini dituntaskan.
.
Tim





