MANDAILING NATAL | Garisdata.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lumban Dolok, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, Kamis (27/8/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial MH (36), warga Desa Lumban Dolok, Kecamatan Siabu, dan ZH (32), warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait dugaan adanya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Lumban Dolok. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Satres Narkoba Polres Madina kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas melihat ZH keluar dari rumah MH. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan ZH sekitar 500 meter dari rumah MH.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125.
Petugas selanjutnya mendatangi rumah MH dan mengamankannya. Dengan disaksikan Kepala Desa Lumban Dolok, petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi kembali menemukan satu plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,84 gram.
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya satu unit telepon seluler, satu unit timbangan, satu buah alat hisap sabu atau bong, plastik kosong, tiga buah mancis, uang tunai sebesar Rp510.000, dua plastik klip kosong, serta satu buah kaca pirex.
Dengan demikian, total barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dari kedua pria tersebut mencapai 1,03 gram bruto.
Selanjutnya, MH dan ZH bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Madina untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap kedua pria tersebut di RSUD Panyabungan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, urine MH dan ZH dinyatakan positif mengandung Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP).
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang bukti tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan narkotika yang berkaitan dengan kedua pria tersebut.
Polres Madina menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si. mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
(TIM/HPL)




