PALAS, Garisdata.com – Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) mendukung langkah Polres Padang Lawas (Palas) dalam menangani kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit yang kini masuk ke ranah praperadilan.
Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution, menilai materi gugatan yang diajukan pemohon (tersangka) telah keluar dari koridor hukum acara pidana. Menurutnya, praperadilan seharusnya hanya menguji aspek formil, bukan substansi perkara.
“Materi pemohon diduga kuat sudah masuk ke pokok perkara, seperti menyeret isu legalitas izin usaha dan hak kepemilikan lahan. Padahal, merujuk Pasal 77 KUHAP, praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan,” ujar Pitra dalam keterangan resminya, Selasa (14/4).
Pitra menegaskan bahwa penentuan siapa pemilik sah atas lahan tersebut merupakan ranah sidang perkara pokok atau jalur perdata, bukan domain hakim praperadilan. Ia pun meminta Hakim Pengadilan Negeri Sibuhuan objektif dalam memutus perkara ini.
“Kami meminta hakim menolak permohonan tersebut karena mengandung cacat hukum dan melampaui kewenangan hukum acara,” tambahnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap institusi Polri, Petisi Ahli menyatakan kesiapannya untuk mengawal kasus ini. Pitra menyebut pihaknya bersedia mengirimkan tim praktisi hukum dari Jakarta ke Padang Lawas untuk memberikan asistensi jika dibutuhkan oleh Kapolres Palas.
Langkah ini diharapkan menjadi edukasi bagi masyarakat dalam membedakan antara pengujian prosedur (formil) dan pembuktian perkara (materiil) di mata hukum. (SN)






