PADANG LAWAS – Aktivitas tempat hiburan malam di Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, mulai meresahkan warga. Sejumlah tempat hiburan diduga nekat beroperasi dari siang hingga malam hari di tengah persiapan rangkaian kegiatan keagamaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ).
Berdasarkan pantauan lapangan pada Jumat (17/4/2026), aktivitas hiburan malam tersebut dinilai mengganggu kekhusyukan masyarakat yang sedang menyambut agenda MTQ tingkat kabupaten. Warga menilai pengelola mengabaikan norma sosial dan Peraturan Daerah (Perda) Padang Lawas tentang ketertiban umum.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya berharap pemerintah konsisten melakukan pengawasan. Ia mencontohkan penertiban yang pernah dilakukan di daerah Gunung Manaon pada 2025 lalu.
“Kami mengapresiasi penertiban tahun lalu, namun kami berharap kebijakan ini berjalan konsisten dan berkelanjutan, bukan musiman,” ujarnya kepada tim media.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Satpol PP, serta aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas. Peninjauan lapangan diperlukan guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum maupun norma agama di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Senin (20/4/2026), upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansyah. Namun, yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat karena sedang mengikuti agenda kegiatan di Polda Sumatera Utara.(SN)






