Garisdata.com, Berastagi – Personel Unit Reskrim Polsek Berastagi menangkap dua pria yang diduga bertransaksi narkotika jenis sabu di sekitar Bioskop Ria, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Penangkapan dilakukan pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kedua pria tersebut berinisial IS (26) dan MH (28). Keduanya merupakan warga Berastagi yang bekerja sebagai wiraswasta.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kapolsek Berastagi AKP Henry D.B. Tobing menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Petugas menyelidiki lokasi dan melihat MH membuang bungkus rokok di sekitar warung kopi Bioskop Ria,” ujar Henry di Mapolsek Berastagi, Senin (27/4/2026).
Saat diperiksa, bungkus rokok tersebut berisi tiga paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu. MH bernyanyi bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari IS.
Petugas langsung bergerak ke lantai dua warung kopi dan menangkap IS. Dari kedua terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti:
13 paket diduga sabu seberat 0,25 gram
Satu bal plastik klip kosong
Dua unit ponsel (merek Realme dan Infinix)
Dua botol plastik bekas permen
Satu bungkus rokok merek Surya
“Dari hasil interogasi, sabu tersebut milik IS. Sementara MH berperan membantu menjualkannya,” pungkas Henry. (SN)


