ASAHAN – Tim Khusus (Timsus) Anti Narkoba Polres Asahan meringkus seorang pria berinisial YM (49) di area perkebunan kelapa sawit Dusun V, Desa Silau Jawa, Kecamatan BP Mandoge, Kabupaten Asahan, Kamis (16/4/2026). Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 2,63 gram.
Kapolres Asahan menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat dan kepala desa yang resah terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut sejak awal Maret 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, Timsus yang dipimpin Kanit Paminal Ipda Kameda langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyergapan terhadap sekelompok pria yang tengah berkumpul di bawah pohon sawit.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan YM beserta barang bukti berupa tas sandang hitam. Saat digeledah, tas tersebut berisi:
4 klip plastik berisi sabu (bruto 2,63 gram)
3 klip plastik kosong dan 2 pipet skop
1 unit timbangan digital
1 unit ponsel merek Oppo
Uang tunai senilai Rp4.000
Kepada polisi, tersangka YM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial “Menek” untuk diedarkan kembali.
Saat ini YM beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Asahan untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna memburu jaringan pemasok di atasnya.
Polres Asahan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas narkoba dan mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. (SN)


