KARO – Satresnarkoba Polres Karo meringkus seorang pria berinisial OFM (30) di pinggir jalan lintas Merek–Siantar, Desa Merek, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Dari tangan tersangka, polisi menyita 14 paket sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan oleh Personel Unit I Satresnarkoba pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Modus tersangka tergolong klasik, yakni menyembunyikan barang haram tersebut di dalam kotak rokok untuk mengelabui petugas.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pardede, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap laporan masyarakat terkait peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, awalnya ditemukan satu paket kecil sabu dalam kotak rokok. Setelah dilakukan penyisiran lebih lanjut di sekitar TKP, petugas menemukan 13 paket tambahan lainnya,” ujar JH Pardede di Mapolres Karo, Rabu (15/4).
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya:
- 14 paket sabu dengan berat total 2,01 gram.
- Satu unit timbangan elektrik.
- Kaca pyrex dan alat isap (bong) yang dimodifikasi.
- Satu unit telepon genggam milik tersangka.
Kini, OFM beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Karo untuk penyidikan lebih mendalam. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Karo dan meminta masyarakat terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. (SN)






