Garisdata.com | ASAHAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Manggis Lingkungan I, Kelurahan Kedai Ledang, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Selasa (19/5/2026) malam.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Personel Sat Res Narkoba kemudian melakukan patroli dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial PP alias Prengki Putra (39) yang gerak-geriknya mencurigakan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam plastik klip berisi sabu dengan total berat brutto 3,99 gram, timbangan elektrik, alat hisap sabu, plastik klip kosong, serta satu unit handphone Android. Barang bukti tambahan ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di rumah orang tua pelaku.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria di wilayah Pulo Simardan, Kota Tanjung Balai.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Res Narkoba Polres Asahan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Sebagai bentuk apresiasi atas langkah tegas kepolisian, masyarakat Kelurahan Kedai Ledang turut mengirimkan papan bunga ucapan terima kasih kepada Polres Asahan atas penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah mereka. Dukungan tersebut menjadi simbol sinergi masyarakat dan kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.



