Garisdata.com | Padang Lawas – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Kedua pria tersebut berinisial SS, (45), yang berprofesi sebagai Wiraswasta, warga Desa Pasar Ujung Batu, Kecamatan Sosa Kabupaten Palas, dan PAH, (30) berprofesi sebagai Wiraswasta, warga Desa Pasar Ujung Batu, Kecamatan Sosa Kabupaten Palas, ditangkap pada Senin (18/05/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah Desa Pasar Ujung Batu, Kecamatan Sosa Kabupaten Palas.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan kepada awak media Kamis (21/05/2026) membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan di Mapolres Palas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dan Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik To Orang 2026.
Ia menlanjutkan, Pada hari senin tanggal 18 mei 2026 sekira pukul 16.00 wib tim opsnal satresnarkoba polres palas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya seorang laki-laki berinisial SS yang berupakan Target Operasi (TO) Operasi Antik Polres Palas sedang berada di Desa Pasar Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas dan sedang menjual Narkotika jenis sabu.
Kemudian atas perintah Kasat Narkoba Polres Palas, tim opsnal yang di pimpin oleh kanit 1 IPDA A. SIHOTANG S.H bergerak cepat ketempat yang di maksud untuk dilakukan penyelidikan dan penangkapan di lokasi yang dimaksud.
“Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap TO Ops Antik Polres Palas SS dan dalam proses tersebut ditemukan barang bukti padanya berupa 1 (satu) paket plastik klip berisikan narkotika dengan berat brutto 2 gr (dua gram), 1 (satu) bal plastik klip kosong., 2 (dua) buah sendok sabu terbuat dari pipet., 1 (satu) unit hp android., dan uang tunai Rp.355.000,-. (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah)”. Tuturnya



