Garisdata.com | keeLabuhanbatu – Satresnarkoba Polres Labuhanbatu mendapatkan informasi bahwa ada dua orang membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu, dari Tanjung Balai menuju ke Kampung Pajak Labuhanbatu, selasa (19/05/2026) sekitar pukul 19:00.
Berdasarkan Informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, yang di pimpin Kanit II, Ipda R. Situngkir, langsung bergerak menuju ke Kampung Pajak, dan sekitar pukul 22:00 Wib, tepat di Jalinsum Kampung Pajak, Tim berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MHH alias D, saat sedang mengendarai sepeda motor, dan ditemukan satu plastik klip yang diduga berisi sabu seberat 48.96 Gram, dan satu plastik bening, yang diduga berisikan sabu seberat 1.65 GRAM.
Saat di Introgasi MHH alias D mengaku barang haram tersebut masih ada dipegang oleh temannya yang berinisial DI, dan mendapatkan barang haran tersebut dari seseorang yang berdomisili di Tanjung Balai, Yang Berinisial SM.
Berdasarkan keterangan MHH alias D, Tim pun mengamankan DI, sekitar pukul 23:30 Wib, di rumahnya, di dusun Perikanan, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Labuhanbatu Utara (Labura).
Saat di interogasi, Pelaku DI mengatakan bahwa barang haram yang dipegangnya telah diserahkan kepada seseorang yang bernama MENEK, warga kongsi enam, Labura.
Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Labuhan Batu, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku diterapkan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Jo UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Subs UU RI No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana, ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun. (SN)



