Mandailing Natal | Garisdata.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Mandailing Natal kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (11/8/2026) malam. Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial RY dan MF, yang diketahui merupakan warga Kota Padang, Sumatera Barat.
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti narkotika yang cukup besar. Barang bukti tersebut berupa 30 ball diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 30.806,5 gram atau sekitar 30,8 kilogram, serta satu plastik klip diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,13 gram.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terduga pelaku, yakni dua unit telepon seluler, dua tas gunung, serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max tanpa nomor polisi.
Setelah diamankan, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Mandailing Natal untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Mandailing Natal dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah hukumnya.
Polres Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta tidak memberikan ruang bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
(HPM/TIM)




