MANDAILING NATAL | Garisdata.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal melalui Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) turun langsung ke areal perkebunan PT Riski Fajar Adi Putra di Desa Muara Bangko, Kecamatan Ranto Baek, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai aspirasi masyarakat yang selama ini disampaikan terkait keberadaan perusahaan, khususnya menyangkut kemitraan atau plasma, legalitas dan batas lahan, serta tata kelola perkebunan.
Monev melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Perizinan, Dinas Koperasi, Dinas Pertanian, Bapenda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta instansi terkait lainnya.
Turut hadir Camat Ranto Baek, Kepala Desa Muara Bangko, Kepala Desa Lubuk Kancah, tokoh masyarakat, perwakilan masyarakat, mahasiswa dan unsur kepemudaan. Dari kalangan mahasiswa hadir Ketua Ikatan Mahasiswa Ranto Baek (IM-RB), Ahmad Afandi Nasution.
Sementara dari pihak perusahaan hadir perwakilan PT Riski Fajar Adi Putra, Mislan Lubis selaku Koordinator Lapangan (Korlap), serta unsur KUD Parman dan pihak terkait lainnya.
Legalitas dan Batas Lahan Akan Ditelusuri
Dalam kegiatan tersebut, Tim Monev melakukan peninjauan langsung ke lapangan sekaligus mengidentifikasi sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Salah satu yang menjadi fokus adalah persoalan legalitas dan batas lahan. Tim akan melakukan penelusuran titik koordinat di lapangan yang selanjutnya akan dikonfirmasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), khususnya berkaitan dengan posisi dan batas Hak Guna Usaha (HGU).
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kejelasan batas dan status lahan sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Kemitraan Plasma Jadi Perhatian Utama
Selain persoalan lahan, pola kemitraan atau plasma masyarakat menjadi salah satu pembahasan utama dalam kegiatan Monev.
Dalam pembahasan terungkap bahwa pola kemitraan yang selama ini berjalan masih menggunakan sistem profit sharing, yakni masyarakat menerima bagian dari hasil bulanan perusahaan.
Pemkab Madina mendorong agar pola kemitraan tersebut ke depan dapat diperjelas dan diarahkan melalui kelembagaan koperasi masyarakat. Dinas Koperasi akan memfasilitasi proses pembentukan dan penguatan koperasi agar mekanisme kemitraan, penerima hak, serta hubungan kerja sama antara masyarakat dan perusahaan memiliki dasar yang lebih jelas.
Sementara terkait rencana kemitraan sekitar 150 hektare, Pemkab Madina akan memfasilitasi proses pemetaan dan penetapan lokasi bersama pihak perusahaan dan masyarakat.
Setelah lokasi dan penerima hak dipastikan, kemitraan tersebut diharapkan dapat dituangkan secara resmi dalam dokumen kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara koperasi masyarakat dengan PT Riski Fajar Adi Putra.
Hasil Monev Akan Dibawa ke Tingkat Kabupaten
Tim Monev menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak berhenti pada peninjauan lapangan. Seluruh hasil identifikasi dan evaluasi akan disusun untuk selanjutnya dibawa ke tingkat kabupaten dan ditindaklanjuti bersama masyarakat, perusahaan, BPN, serta instansi terkait.
Pihak perusahaan juga diharapkan menindaklanjuti hasil evaluasi serta melakukan perbaikan terhadap berbagai hal yang ditemukan di lapangan, termasuk dalam tata kelola perkebunan dan pelaksanaan pola kemitraan.
Tim Monev menegaskan, kegiatan tersebut bukan bertujuan mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan untuk memperjelas legalitas, memperbaiki tata kelola, serta memastikan pola kemitraan dapat memberikan kepastian dan manfaat yang lebih baik bagi masyarakat.
Masyarakat berharap Monev yang telah dilakukan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial maupun peninjauan semata. Mereka mendorong agar pemerintah segera mengambil langkah konkret di tingkat kabupaten sehingga persoalan kemitraan, legalitas dan batas lahan, serta tata kelola perkebunan dapat memperoleh kejelasan dan penyelesaian yang berkelanjutan.
(TIM)
SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA




