PANYABUNGAN, MANDAILING NATAL – Satuan Mahasiswa Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (SATMA AMPI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) secara terbuka menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen Pendamping Desa. Dugaan ini mencuat menyusul adanya keluhan masyarakat terkait permintaan sejumlah uang dengan modus pelatihan sertifikasi.
Baca juga: Bungkam Soal Dugaan Pungli Pendamping Desa, SATMA AMPI Bakal Laporkan Oknum DPRD Madina
Bendahara SATMA AMPI Madina, Muhammad Saleh Nasution, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik ini diduga melibatkan oknum berinisial “AN” dan “ZN”. Selain itu, muncul dugaan keterlibatan seorang staf ahli partai Gerindra berinisial “FD” yang disebut-sebut berperan mengoordinasikan pengumpulan uang dari calon peserta.
“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat. Peserta mengaku diminta mengikuti pelatihan melalui Zoom dengan biaya sekitar Rp1.500.000 untuk mendapatkan sertifikat. Namun, hingga kini sertifikat tersebut tidak memiliki kejelasan fungsi dalam proses rekrutmen,” ujar Muhammad Saleh dalam keterangan persnya, Selasa (26/5).
Saleh menegaskan, ketidakpastian penempatan membuat masyarakat merasa dirugikan. Terlebih, Pemerintah Pusat sebelumnya telah menyatakan belum ada pembukaan rekrutmen baru pendamping desa secara nasional karena keterbatasan kuota.
“Peserta sudah keluar uang, tapi tidak ada kepastian. Kami khawatir ini hanya modus yang merugikan rakyat kecil. Kami meminta Partai Gerindra tidak menutup mata dan segera memberikan klarifikasi agar kepercayaan publik tidak rusak,” tegasnya.
Minim Respons dari DPRD MadinaPihak SATMA AMPI mengaku telah mencoba meminta klarifikasi kepada Ketua DPRD Madina dan Ketua Dewan Kehormatan DPRD Madina. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari lembaga legislatif tersebut. Saleh menyayangkan sikap diam tersebut yang dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap keresahan warga.
Tertarik Baca: Tragedi Berdarah PETI Kotanopan: Satu Nyawa Melayang, SATMA AMPI Madina Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual
Menyikapi kebuntuan ini, SATMA AMPI Madina berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum dan melaporkannya ke lembaga terkait dalam waktu dekat. Saleh menekankan bahwa jika terbukti ada praktik janji kelulusan atau pemerasan, hal tersebut dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP (Penipuan), Pasal 368 KUHP (Pemerasan), serta UU Tipikor.
“Kami meminta aparat penegak hukum segera turun tangan agar persoalan ini terang benderang. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban permainan oknum dalam rekrutmen ini,” pungkas Saleh.***



