BerandaBeritaDaerahSengketa Lahan PTPN IV Kebun Timur Tak Kunjung Usai, Bupati Madina Didesak...
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

Sengketa Lahan PTPN IV Kebun Timur Tak Kunjung Usai, Bupati Madina Didesak Serius Bertindak

MANDAILING NATAL (25/05/2026) – Polemik penguasaan lahan warga oleh BUMN PT PN IV Kebun Timur di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memasuki babak baru. Klaim manajemen perusahaan yang mengaku telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) di tengah konflik agraria yang masih membara menuai kritik tajam dan dinilai sebagai blunder komunikasi.

Pernyataan yang disampaikan oleh pihak manajemen, yakni “NH” dan “HF” Ritonga dalam konferensi pers baru-baru ini, justru memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mendesak agar perusahaan transparan dan menunjukkan dokumen IUP tersebut secara terbuka ke hadapan publik.

“Bupati Mandailing Natal harus serius menyelesaikan sengketa ini. Masalahnya sudah terang benderang. Jika pihak NH dan HF mengklaim memiliki IUP, silakan tunjukkan. Jangan hanya asal bicara, masyarakat jangan lagi dibodohi,” tegas Muchtar/Omta, koordinator lapangan pemilik lahan yang terus mengawal kasus ini sejak tahun 2014.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, hasil rapat terakhir di Aula Kantor Bupati dinilai belum membuahkan solusi nyata. Anggota DPRD Madina dari Dapil IV, Teguh W. Hasahatan Nasution, sebelumnya telah mengapresiasi sikap tegas Pemkab namun menyayangkan lambatnya respons dari jajaran Direksi PTPN IV terhadap surat resmi yang dilayangkan Bupati.

Legislator menilai bahwa ketidakhadiran hasil yang konkret dari rangkaian mediasi di DPRD maupun Pemkab memberikan kesan adanya upaya mengulur waktu. “Bupati adalah representasi masyarakat Madina. Sangat disayangkan jika rapat-rapat koordinasi tidak diiringi dengan itikad baik perusahaan untuk memberikan kepastian hukum bagi warga di Desa Kampung Kapas I dan Batahan IV,” tambah sumber di lingkungan legislatif.

Konflik ini menjadi sorotan karena fakta penguasaan lahan warga telah berkali-kali diakui dalam forum resmi hingga akhir 2022. Namun, perusahaan diduga masih beroperasi tanpa peningkatan izin menjadi Hak Guna Usaha (HGU) yang definitif. Lokasi sengketa utama meliputi:

  1. Desa Batahan IV: Sekitar 174 hektare lahan Usaha II transmigrasi bersertifikat (SHM) yang hingga kini belum dikembalikan.
  2. Desa Kampung Kapas I: Klaim warga atas kehilangan sekitar 250 hektare lahan.
  3. TSM Bukit Langit Desa Batahan I.

Secara hukum, Pasal 28 UU Pokok Agraria (UUPA) menegaskan bahwa HGU hanya dapat diberikan atas tanah negara, bukan atas tanah masyarakat yang memiliki hak milik sah. Begitu juga UU Perkebunan No. 39 Tahun 2014 Pasal 12 yang mewajibkan legalitas penguasaan tanah sebagai syarat utama usaha perkebunan.

Masyarakat menuntut keberanian Bupati H. Saipullah Nasution untuk mengambil langkah diskresi yang tepat agar hak-hak masyarakat transmigrasi segera dipulihkan dan mendesak PTPN IV untuk berhenti menggunakan isu IUP sebagai tameng tanpa pembuktian dokumen yang sah kepada publik.(Mo)

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Dukung Kami Di Google

Klik Disini

spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img

Most Popular