BerandaBeritaDaerahSATMA AMPI Madina Desak APH Usut Dugaan Tong Emas Ilegal di Sawah...
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

SATMA AMPI Madina Desak APH Usut Dugaan Tong Emas Ilegal di Sawah Hasahatan

Mandailing Natal — Sekretaris/Bendahara SATMA AMPI Madina, Muhammad Saleh, meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti informasi mengenai dugaan aktivitas  Pengolahan Emas metode Tong Tanpa Izin (PETI) di lokasi Sawah Hasahatan.

Muhammad Saleh menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, aktivitas di lokasi tersebut diduga berkaitan dengan tong emas kelompok yang disebut berinisial A.H., H., S., dan kawan-kawan. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut perlu diverifikasi secara objektif melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

Yang menjadi perhatian serius, kata Muhammad Saleh, adalah adanya informasi mengenai Manager External Relation PT Sorik Mas Mining yang disebut masih aktif di perusahaan, serta sejumlah karyawan aktif, yang namanya dikaitkan dengan lokasi tersebut.

“Kalau memang benar ada pihak-pihak yang masih aktif di perusahaan terlibat atau mengetahui aktivitas di lokasi tersebut, jangan berhenti pada isu. Kami meminta aparat melakukan pemeriksaan secara terang dan profesional. Siapa yang terlibat, siapa yang mengetahui, dan siapa yang memberikan fasilitas harus diungkap berdasarkan bukti,” tegas Muhammad Saleh.

SATMA AMPI Madina juga meminta agar tidak ada pihak yang merasa kebal hukum. Penegakan hukum harus berlaku sama terhadap masyarakat maupun pihak yang memiliki posisi, jabatan, atau hubungan dengan perusahaan.

Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke pekerja lapangan, tetapi tumpul ketika menyentuh pihak yang memiliki jaringan, modal, atau posisi tertentu. Kalau ada dugaan keterlibatan pihak perusahaan, maka harus diperiksa juga. Jika tidak terbukti, tentu harus dijelaskan berdasarkan hasil penyelidikan,” ujar Saleh.

Selain itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan penggunaan hasil kejahatan, aliran dana, pembiayaan, atau tindak pidana lain yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal, SATMA AMPI Madina meminta aparat menelusurinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Muhammad Saleh menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukanlah vonis terhadap pihak mana pun.

“Kami tidak menghakimi. Kami meminta penegakan hukum dan pemeriksaan secara transparan. Semua pihak yang disebut memiliki hak memberikan klarifikasi dan membantah apabila informasi tersebut tidak benar. Namun, jika memang ditemukan bukti pelanggaran, jangan ada pembiaran,” pungkasnya.

SATMA AMPI Madina mendesak Polres Madina, Polda Sumut, serta instansi terkait untuk turun langsung, memeriksa lokasi Sawah Hasahatan, mengidentifikasi pihak-pihak yang beraktivitas di sana, dan mengungkap ada atau tidaknya unsur pidana secara profesional dan terbuka.

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Dukung Kami Di Google

Klik Disini

spot_img
spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img

Most Popular